Polres Tapanuli Utara Ringkus Pencurian Perhiasan Senilai 520 Juta, Ditangkap Di Jakakarta

Polres Tapanuli Utara Ringkus Pencurian Perhiasan Senilai 520 Juta, Ditangkap Di Jakakarta

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | TAPUT - Pihak Polres Tapanuli Utara (Taput) baru saja ringkus pelaku pencurian di Jakarta.

Setelah pelaku dibawa ke Mapolres Taput, pihak kepolisian menggelar konferensi pers pada hari ini, Kamis (27/4/2023).

Kasus pencurian tersebut ternyata telah menyita perhatian publik selama Operasi Ketupat Toba 2023 berlangsung.

Di hadapan sejumlah awak media, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengungkapkan, selama operasi ketupat toba 2023 berlangsung, Satreskrim dan Satnarkoba mengungkap kasus yang menarik perhatian masyarakat.

"Pertama keberhasilan Satreskrim menangkap pelaku pencurian barang berharga berupa perhiasan emas, milik korban Mina Nainggolan (64) warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Taput," ujar Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Kamis (27/4/2023).

Pelakunya adalah Pije Gultom (23), warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Taput.

Korban MN melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya tanggal 3 April 2023.

"Akibat dari pencurian tersebut, beberapa barang perhiasan lenyap total 520 gram atau sekitar Rp 520 juta. Menurut korban, saat kejadian tersebut rumahnya kosong sedangkan barang perhiasan miliknya di simpan di lemari," sambungnya.

Lalu, korban mengetahui pencurian dari rumahnya pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 dan melaporkannya ke Polres Taput pada Senin (3/4/2023).

"Pengembangan penyelidikan, diketahui tersangka telah melarikan diri ke Medan dan selanjutnya ke Jakarta. Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin Kasat reskrim mengejar tersangka ke Jakarta," tuturnya.

"Pada Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan tim di jakarta, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian," sambungnya.

"Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Taput untuk pengembangan penyidikan. Saat diperiksa, tersangka menjelaskan pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban kosong," lanjutnya.

Ia tambahkan, dengan menggunakan sebilah parang, tersangka membongkor jendela rumah dan masuk kedalam serta mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian lainnya.

"Kemudian tersangka berangkat ke Medan dan barang tersebut di jualnya di sana dan uangnya dipakai berfoya-foya. Selanjutnya berangkat ke Jakarta. Dan, di Jakarta sebahagian barang tersebut di jual untuk biaya foya-foya," sambungnya.

"Saat ditangkap, barang bukti yang sisa disita oleh tim sat reskrim yaitu sebuah cincin emas, sebuah cincin berlian, sebuah kalung emas, 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 80 juta," ungkapnya.

Ia sampaikan, tersangka sudah di tahan di polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan penyidik Reskrim masih mengembangkan kasus tersebut.

"Selain keberhasilan penangkapan kasus pencurian, beberapa keberhasilan lain juga di paparkan kapolres antara lain, pengungkapan kasus perjudian, kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penganiayaan," ungkapnya.

Korban MN saat diwawancarai wartawan mengatakan dirinya puas setelah tetsangka ditangkap.

"Saya merasa puas dan berterima kasih kepada polres Taput atas pelayanannya terhadap pengaduan saya. Saya betul-betul terlayani mulai dari melapor hingga tertangkapnya pelaku," tutur korban pencurian berinisial MN. (t/bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)