Polsek Purba Resor Simalungun Evakuasi Mayat Pria Penderita Jantung Dan Asam Lambung

Polsek Purba Resor Simalungun Evakuasi Mayat Pria Penderita Jantung Dan Asam Lambung

Hendri
By -
0

Polres Simalungun

Bicaranews.com | SIMALUNGUN - Polsek Purba Resor Simalungun, dibawah kepemimpinan AKP Marolop Sinaga, melakukan evakuasi mayat seorang pria berusia 42 tahun, Pertibi Keliati, pada hari Sabtu, 23 September 2023 pukul 15.00 WIB. Mayat ditemukan di ladang milik saudara Hendri Sipayung di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. 

Kapolsek Purba, AKP Marolop Sinaga, dalam keterangannya menyatakan," Kita telah melakukan prosedur standar dalam melakukan evakuasi dan pemeriksaan mayat, serta juga melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban. Berdasarkan pemeriksaan visum, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhum."

Ia juga menambahkan," Penyebab kematian korban, berdasarkan keterangan awal dan hasil pemeriksaan visum, adalah karena penyakit jantung dan asam lambung yang dideritanya. Selanjutnya, mayat korban akan diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dimakamkan. Kami turut berduka atas meninggalnya korban."

AKP Marolop Sinaga juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan bila merasa tidak enak badan segera melakukan pemeriksaan kesehatan." Rawatlah kesehatan kita. Bila merasa ada keluhan segera melakukan pemeriksaan dan pengobatan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Pertibi, berprofesi sebagai petani dan bertempat tinggal di Jalan Kota Cane, Kelurahan Laucimba, Kecamatan Kaban Jahe, Kabupaten Karo, ditemukan dalam keadaan telungkup dan tidak bernyawa. Menurut informasi awal, Pertibi meninggal karena penyakit jantung dan asam lambung yang dideritanya.

Mayat Pertibi selanjutnya dibawa ke Puskesmas Tigarunggu untuk dilakukan pemeriksaan visum luar. Hasil pemeriksaan menunjukan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhum. Keluarga korban, setelah menyaksikan hasil visum dan memastikan tidak ada kekerasan, memutuskan untuk tidak melakukan otopsi dan membuat surat pernyataan untuk itu.

Proses evakuasi dan pemeriksaan mayat dilakukan dengan prosedur standar, yaitu memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengambilan foto mayat, membuat sketsa TKP, melakukan visum luar, dan melaporkan kejadian tersebut kepada atasan. Seluruh proses ini dilakukan di bawah cuaca mendung. (Humas Polres Simalungun) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)