Unit Res Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus Pelaku Pencurian Sepmor

Unit Res Polsek Padang Tualang Ungkap Kasus Pelaku Pencurian Sepmor

Hendri
By -
0

MS Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditahan Di Polsek Padang Tualang
Bicaranews.com | PADANG TUALANG - Sat Reskrim Polsek Padang Tualang Resort Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, sesuai dasar nomor : LP/B/71/VII/2023/SPKT/Lkt/Polsek Pd. Tualang/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 26 Juli 2023.

Dimana, pelaku berinisial MS (36) Warga Dusun Nami Talah Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat. Diamankan bersama barang bukti 1 unit HP merk Realmi warna biru dan uang tunai Rp 1.500.000.

Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan," sebelumnya hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 Pukul 04.30 Wib. Korban Safitriana (36) Warga Desa Kwala Musam Batang Serangan, sedang tidur di rumahnya.

Namun waktu bangun pagi korban dikejutkan bahwa pintu belakang rumahnya telah terbuka. Merasa aneh korban membangunkan suaminya Junaidi dan mengatakan bahwa pintu belakang telah terbuka. 

Bersama suami mereka melihat bahwa sepeda motor merk Yamaha N - Max warna hitam tanpa No.Pol (No.Pol belum keluar/baru) telah hilang dari rumah," kata Kasi Humas.

Selanjutnya korban bersama suami mengecek kembali barang dirumah, ternyata 1 unit HP merk Realmi warna biru juga hilang.

Tidak berapa lama korban bepapasan dengan saksi Reza diluar rumahnya. Saksi tersebut menerangkan bahwa ada melihat MS sedang membawa sepeda motor miliknya," tutur AKP Yudianto.

Barang Bukti Ditahan Di Polsek Padang Tualang
Atas kejadian, korban merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Tualang guna di proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan dan perintah Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno, SH. Kanit Reskrim Iptu Hermawan, SH dan anggota langsung melakukan cek TKP. Usai cek TKP,  hasilnya tim mendapat keterangan dari beberapa orang saksi termasuk Reza.

Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dimana pelaku didapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya. Bahwa dia sedang berada dirumahnya di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang," kata Kasi Humas.

Tim pun bergerak cepat menuju kerumah pelaku langsung mengamankannya tanpa ada perlawanan. Wakru diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Kepada tim pelaku mengakui sudah menjual sepmor tersebut melalui temannya atas nama Regar yang tinggal di Perumnas Desa Tanjung Putus, Padang Tualang seharga Rp 6.000.000," terang AKP Yudianto.

Namun hasil uang penjualan, pelaku membagikannya kepada teman -temannya. Sedangkan pelaku hanya mendapat Rp.1.600.000.

Dari keterangan pelaku juga tim kembali melakukan pengembangan terhadap Regar, namun tidak ditemukan. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Padang Tualang guna proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Yudianto. (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)