Polda Sumut Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Judi Online

Polda Sumut Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Judi Online

Redaksi
By -
0

Bicaranews.com|MEDAN - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan sebanyak 10 tersangka kasus judi online.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan pada 9 Juni 2023 lalu pihaknya menggerebek rumah yang dijadikan lokasi perjudian online di Jalan Ladang, Kecamatan Medan Johor.

Dimana, sebanyak 10 orang terdiri 3 wanita dan 7 pria dengan peran dan tugas berbeda diamankan bersama barang bukti sejumlah komputer dan perangkat lainnya.

"Mereka memiliki peran berbeda, sebagai customer service, operator dan pemegang saham," katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Welman Fery.

Ke 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, Teddy menerangkan berisial R, FS, Z, AS, BJL, IPS, FAH, J, LS, PR dan MA. Mereka berasal dari berbagai provinsi, seperti Medan, Kalimantan, Aceh dan Jakarta.

"Dalam prakteknya, para tersangka menawarkan Website coin288 dan memasukkan biodata. Sedangkan server perjudian tersebut berada di Kamboja," terangnya kasus perjudian online itu telah beroperasi selama 2 pekan dengan omzet Rp 2-4 juta perhari.

"Jenis perjudiannya ada slot dan tembak ikan. Untuk server berada di Kamboja. Kita juga tengah memburu dua pemodal bisnis judi online berinisial R dan A," tegas Teddy.

Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan Polda Sumut terus menindak segala bentuk tindak pidana perjudian.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)