Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polsek Hinai

Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Polsek Hinai

Hendri
By -
0

Pelaku Pencuri Sepeda Motor Ditahan Di Polsek Hinai
Bicaranews.com | LANGKAT - Sat Reskrim Polsek Hinai Resort Langkat berhasil membekuk dua Pelaku pencurian sepeda motor, yang terjadi di Dusun V Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Selasa (20/6/2023) Pukul 07.00 Wib.

Kedua Pelaku berinisial RS (29) Warga Dusun III Desa Hinai dan rekannya S (30) Warga Dusun IV Desa Hinai. Diamankan dengan barang bukti 1 kunci kontak, 1 lembar STNK asli Honda Vario BK 6482 PBN atas nama Siti Rahmadani, 1 lembar surat jaminan kredit PT Mega Finance, 1 lembar pembayaran kredit dan 1 buah linggis besi.

Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan," bermula Korban Siti Rahmadani telah kehilangan sepeda motor dari rumahnya. 

Kemudian, Waka Polsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang SH mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya. Bahwa pelaku pencurian sedang berada di rumah warga.

Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andrias Suwito SH sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SPT / 21 / VI / Res.1.8 / 2023 / Reskrim tanggal 24 Juni 2023," tutur AKP Yudianto.

Pelaku Pencuri Sepeda Motor Ditahan Di Polsek Hinai
Kanit Reskrim dan anggota langsung membekuk dua Pelaku dari rumah warga di Dusun V, sementara AD (belum tertangkap) hari, Sabtu (24/6/2023) Pukul 04.00 Wib. 

Dari hasil introgasi Pelaku RS mengakui perbuatannya dan sudah menjual kepada Samsul seharga Rp 4.500.000 tinggal di Sei Semayang Kecamatan Sunggal dan dibagi rata oleh ke 3 Pelaku," ujarnya lagi.

Dan mengakui mereka telah mencongkel jendela rumah Korban pakai linggis besi. Setelah masuk ia bersama temannya membawa kabur sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, kedua Pelaku ditahan di Polsek Hinai untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)