Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kependudukan Dan Catatan Sipil Provinsi Sumatra Utara Membuka Layanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital Di Stand PRSU Jalan Gatot Subroto Medan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kependudukan Dan Catatan Sipil Provinsi Sumatra Utara Membuka Layanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital Di Stand PRSU Jalan Gatot Subroto Medan

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | MEDAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatra Utara membuka layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital di stand Pekan Raya Sumatra Utara (PRSU) Jalan Gatot Subroto Medan.

Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut, Parlindungan Pane mengatakan, program ini dibuka selama satu bulan mulai tanggal, 16 Juni hingga 17 Juli 2023 di stand Dinas PMD Dukcapil PRSU Medan.

"Antusias masyarakat beberapa hari ini cukup tinggi. Pelayanan ini kami buat sebagai dukungan kami kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk mensukseskan program Kementerian Dalam Negeri di Pemprov Sumut dan juga kabupaten/kota se-Sumut," ujar Parlindungan, Senin (19/6/2023).

Dijelaskan Parlindungan, KTP Digital ini diberlakukan karena Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tidak lagi menambah persediaan blangko KTP.

KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP digital.

"Jadi KTP Digital ini adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore," ujarnya.

Sebelum mendaftar, kata Parlindungan, warga diminta menyiapkan beberapa hal yakni ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat e-mail aktif, Nomor ponsel aktif.

- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.

- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation,

- Setelah itu, pilih scan OR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD dan aktivasi IKD telah selesai.

- Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP digital bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran itu memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. (t/bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)