MA Warga Onan Ganjang Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel Martabe Doloksanggul

MA Warga Onan Ganjang Ditemukan Meninggal Dunia di Hotel Martabe Doloksanggul

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Doloksanggul – Seorang pria paruh baya inisial MA (52) warga Desa Onan Ganjang Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ditemukan meninggal dunia di kamar mandi Hotel Martabe Doloksanggul, Humbahas, Jumat (2/12/2022).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Master S.M Purba Tanjung, S.H menjelaskan kronologinya bahwa pada Kamis 01 Desember 2022, sekira pukul 20.00 wib, Korban MA datang ke Hotel Martabe untuk menumpang mandi, selanjutnya atas ijin saksi YR, korban MA mandi ditempat dia biasa menumpang.

Kemudian pada Jumat 02 Desember 2022, sekira pukul 08.30 wib, saksi NW melihat air bocor dari lantai 2 ke lantai bawah, sontak saksi NW pergi ke lantai 2 untuk mengecek air yang berada di Lantai 2 tepatnya di Kamar No. 5 Hotel Martabe, Namun kamar dalam keadaan terkunci dari dalam, sehingga saksi NW mengedor-gedor pintu tersebut dan tidak ada jawaban dari dalam kamar tersebut.

Lalu saksi YR memberitahukan saksi lainnya dan mengatakan “Apakah ada tamu di kamar nomor 5 tadi malam”, lalu saksi YR menjawab “MA yang datang tadi malam”. Setelah itu saksi NW dan YR bersama-sama rekannya yang lain naik ke lantai 2, setelah membongkar pintu kamar tersebut dengan alat berupa linggis, terlihat didalam kamar mandi MA dalam keadaan kaku tanpa pakaian. Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian Polres Humbahas.

Saat di TKP Sat Reskrim Polres Humbahas lakukan olah TKP menginterogasi saksi bahwa Korban pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib datang ke Hotel Martabe untuk menumpang mandi. Sementara dari keterangan adik kandung korban menyatakan bahwa korban ada riwayat hipertensi dan adanya keluhan sakit kepala (pernah jatuh).

Menurut Tim Medis RSUD Doloksanggul bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Dan pIihak Keluarga tidak keberatan atas meninggalnya korban, selanjutnya membuat Surat Pernyataan (SP) untuk tidak dilakukan Otopsi terhadap korban.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)