Sengketa Lahan dengan PT TTS, Massa KTB Datangi Kantor Bupati Labusel

Sengketa Lahan dengan PT TTS, Massa KTB Datangi Kantor Bupati Labusel

Rambe
By -
0


Bicara News|Kotapinang - Rarusan orang massa Kelompok Tani Bersatu (KTB) Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, mendatangi Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) di Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten, Rabu (5/8/2020) sore.
Mereka menuntut penyelasaian sengketa lahan dengan PT Tolan Tiga Selatan (TTS/Sipef Group)
Pada unjuk rasa itu, Kuasa Hukum KTB, Yanto Ziliwu dalam orasinya meminta pertanggungjawaban dan solusi konkret dari kepala daerah, yakni Bupati Labusel, H Wildan Aswan Tanjung kepada rakyat, terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga yang dilakukan PT TTS. Menurut mereka, areal yang di klaim itu berada di luar HGU perusahaan.
“Kedatangan kami ini tidak ada unsur politik. Kedatangan kami murni untuk meperjuangkan hak kami. Tanah itu mulai dari tahun 1970-an sudah milik orangtua kami,”katanya.
Selain berorasi, massa juga melakukan aksi teatrikal tentang tanah merdeka, tanah leluhur ku, dan mengapa mereka tidak boleh menanam. Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap kekejaman perusahaan PT TTS yang dituding telah merampas hak masyarakat sejak tahun 1970.
Dikatakan, penindasan juga dirasakan anggota KTB, karena seorang anggota mereka, Nanda Perwira Gautama, ditahan kepolisian Polres Labuhanbatu dengan tuduhan perusakan gembok, ketika aksi pendudukan lahan pada 17 Juli lalu.
“Kami juga berduka dikarenakan ada rekan kami Nanda Perwira Gutama yang ditangkap aparat kepolisian karena tuduhan merusak gembok pada 17 Juli lalu,” katanya.
Karenanya, mereka mendesak Bupati mencari solusi untuk menyelesaikan konflik tersebut dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Menurut mereka, Pemkab Labusel bertanggung jawab atas penguasaan lahan yang dilakukan perusahaan.
Aksi massa tersebut akhirnya diterima Asisten II Pemkab Labusel Ralikul Rahman. Ralikul mengaku, akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan masa KTB kepada Bupati Labusel.
“Kebetulan bapak bupati lagi tidak berada di tempat. Aspirasi ini akan kami sampaikan,”kata Ralikul.
Diberitakan sebelumnya, Rmassa Kelompok Tani Bersatu (KTB) Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu, menduduki lahan yang diklaim milik mereka berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tolan Tiga Selatan (Sipef), di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labusel.
Para petani yang terdiri dari pria dan ibu-ibu melakukan aksi dengan mendirikan tenda dan menginap di areal tanaman kelapa sawit milik perusahaan grup Sipef itu. Mereka kemudian bercocok tanam dengan menanam pisang, ubi serta kelapa di antara tanaman kelapa sawit tersebut.
Pengurus KTB, Tajuid (68) mengatakan, sudah dua hari mereka menduduki lahan yang terletak di areal B18-19 Divisi III PT TTS itu. Menurutnya, pada hari pertama, pihak perusahaan telah merusak tanaman milik petani yang ditanam di lokasi tersebut.
"Kemarin tanaman kami dirusak. Kami akan melakukan aksi ini seterusnya, karena ini merupakan lahan kami," katanya.
Dijelaskan Tajuid, lahan yang mereka klaim tersebut telah diusahai PT TTS di Desa Perkebunan Perlabian yang sebelum pemekaran masuk ke wilayah Desa Pekan Tolan. Menurutnya, sengketa lahan antara masyarakat desa dengan PT TTS telah terjadi sejak tahun 1970 dan belum terselesaikan.
Hingga kini, kata dia, dari 1.236 Ha lahan masyarakat yang dikuasai PT TTS sejak tahun 1970, belum dilakukan ganti rugi. Menurutnya, mereka sudah berjuang sejak tahun 1998 untuk mendapatkan kembali hak atas lahan tersebut.
Dia meminta agar segera dilakukan pengukuran ulang kembali luas areal milik perusahaan. Menurutnya, KTB menganggap HGU perusahaan seluas lebih kurang 2.552 Ha kini menjadi 3.672 Ha, sesuai peta realisasi kerja, sehingga diklaim ada kelebihan 1.236 Ha dan itu milik masyarakat. (sumber:sib)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)