Polsek Patumbak Amakan 10 Kg Sabu, Polisi Sebut Pengedar Jaringan Internasional

Polsek Patumbak Amakan 10 Kg Sabu, Polisi Sebut Pengedar Jaringan Internasional

Rambe
By -
0

 

Bicaranews|Medan - Polsek Patumbak berhasil gagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. Tidak tanggung-tanggung dalam pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh. Hasbi sebelumnya kabur dari kejaran petugas atas kasus pengungkapan 4 kg sabu medio 14 Juli lalu. Kini pria yang merupakan pengendali narkoba ini akhirnya diciduk Tekab Patumbak dari diskotek Krypton, Minggu (23/8/2020) kemarin.

Tak seorang diri, turut diamankan seorang kurir, Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita 10 kg sabu itu dikemas dalam teh Cina, 1 unit mobil Panther BL 8269 KI dan 6 unit hp milik tersangka.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, mengatakan penangkapan bermula dari pengembangan kasus 4 kg sabu dengan tersangka Aswandi dkk, Selasa (14/7/2020) lalu.

“Dari pengungkapan tersebut, kita mendapat informasi akan adanya pengiriman narkoba kembali. Kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus hingga berhasil kita amankan tersangka Bas di kawasan Jalan Lintas-Medan tepatnya di Jalan Besar Megawati, Sabtu (22/8/2020) malam lalu,” ungkap Arfin.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka bas, sambung Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina.

Narkotika tersebut disembunyikan di dalam goni yang berada di dalam mobil Panther yang digunakan tersangka. “Dari pemeriksaan, tersangka bas mengaku jika narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan oleh Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan mengamankan Brewok di salah satu diskotek,” kata Arfin, Jumat (28/8/2020).

Dalam kasus ini, pihaknya masih memeriksa intensif tersangka dan melakukan pengembangan terhadap bandar dari tersangka. “Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Arfin.

Terpisah, Bas yang diwawancarai mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali melakoni pekerjaan haram ini. “Saya sudah dua kali menjadi kurir. Awalnya 1 kg sabu, dan yang kedua ini 10 kg, masing-masing per kilo saya mendapat 30 juta,” ucap Bas.

Sementara Brewok mengaku sudah tiga kali menjalankan bisnis haram tersebut.“Yang kemaren 4 kg sabu juga saya yang kendalikan, dan yang ini (10 kg) kali ketiga saya mengirimkan narkoba,” jelas Brewok.(tribun)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)