Ratusan Rumah di Bandar Durian Terendam Banjir, Ketua Umum PP Gema Labura Minta Oknum Penebangan Kayu Bertanggungjawab.

Ratusan Rumah di Bandar Durian Terendam Banjir, Ketua Umum PP Gema Labura Minta Oknum Penebangan Kayu Bertanggungjawab.

Rambe
By -
0


Bicara News|Labura - Banjir kembali terjadi di Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas akibat meluapnya sungai aek natas sehingga mengakibatkan ratusan rumah terendam banjir dan jalan lintas sumatera tergenang air yang mengakibatkan kondisi lalu lintas terhenti beberapa saat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Utara ( PP Gema Labura ) Amansyah Hakim Pasaribu, meminta kepada oknum pengusaha yang melakukan penebangan kayu di hulu sungai aek natas untuk bertanggung jawab.
"Kami melihat bahwasanya kejadian ini terjadi akibat dari ketidak komitmenan pengusaha kayu yang diberikan izin pemanfaatan penebangan hutan, karena terlalu serakah dalam penebangan hutan sehingga tidak memperdulikan masyarakat yang dibawah" ucap Amansyah, Jumat (24/07/2020).


Pada tahun 2020 ini, sudah dua kali banjir terjadi di Bandar durian yang mengakibat kerugian materil bagi masyarakat. Pasal 12 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pada poin (a) Setiap orang dilarang: Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan.
"Oleh karena itu, pemanfaataan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana serta memperhatikan kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup agar terjadi pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat," jelas Amansyah.
"Para pengusaha kayu tolang lah digunakan lagi hati nurani nya, jangan karena ada izin pemanfaatan penebangan hutan lalu seenaknya saja menebang hutan secara membabi buta. Kan kasian masyarakat banyak yang jadi korbannya," lanjut Amansyah.


"Kami berharap kejadian ini menjadikan pelajaran bagi kita bersama agar tidak serakah dengan alam, kami juga meminta pihak Pemprov Sumut dan Pemkab labura melalui Dinas terkait untuk meninjau ulang izin pemanfaatan penebangan hutan di hulu sungai aek natas. Jika memang terbukti melanggar aturan, segera cabut izin nya dan pihak kepolisian segera bertindak tegas terhadap para perusak lingkungan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali" tutup Amansyah dalam press realis yang diterima media.(rel)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)