Kejari Labuhanbatu Sidik Korupsi Dana Desa di Labura

Kejari Labuhanbatu Sidik Korupsi Dana Desa di Labura

Rambe
By -
0


Bicara News|Rantauprapat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menaikkan status 2 kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, ke penyidikan. Total kerugian negara dari 2 kasus itu mencapai Rp1,4 miliar. Siapa tersangkanya, akan segera ditetapkan.
"Tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa di Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aeknatas dan di Desa Bulungihit Kecamatan Marbau itu akan segera kita tetapkan," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Labuhanbatu, Kumaedi didampingi sejumlah pejabat Kejari Labuhanbatu dalam konferensi pers usai resepsi Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Rabu (22/7/2020), di aula Kantor Kejari Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.


Kumaedi menyebut, potensi kerugian negara atas dugaan korupsi dana desa di Desa Perkebunan Halimbe mencapai Rp500 juta. Sedangkan kerugian di Desa Bulungihit sampai Rp900 juta.
"Dua kasus ini sudah diekspos dan sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar," ungkap Kajari.
Penetapan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di 2 desa itu, penyidik Kejari ini sepertinya menunggu momen yang tepat setelah HBA.
"Akan segera ditetapkan. Sabar ya," sebut Husairi menjawab sejumlah wartawan saat itu.


Pada kasus lain, Husairi dan Kasi Intelijen Sahron Hasibuan menambahkan, tahun ini, Kejari Labuhanbatu telah menyelamatkan uang negara dari proyek pembangunan jalan Seirakyat yang dikelola anggarannya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Labuhanbatu tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,1 miliar.
"Dari sudut pandang BPK, kelebihan bayar. Tetapi dari sudut pandang kita, kerugian negara. Jadi, kerugian telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp1,1 miliar," ungkap Sahron. (sib)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)