Djoko Tjandra Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri

Djoko Tjandra Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri

Rambe
By -
0


Bicara News|Jakarta - Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Dia dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Malam ini saya menerima penyerahan Djoko Soegiarto Tjandra dalam rangka eksekusi (ke lapas) kasus cessie Bank Bali. Maka yang bersangkutan akan menjadi warga binaan," ujar Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan Djoko Tjandra sengaja ditempatkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Ini dalam rangka pemeriksaan lanjutan oleh Bareskrim Polri.
"Kemudian, kami melihat protokol kesehatan yang bersangkutan, jadi kami akan tempatkan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri ini," ujar Reynhard. 
Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020. Dia langsung dijemput Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Djoko Tjandra pernah ditahan Korps Adhyaksa pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. 
Pengadilan menganggap kasus ini bukan perkara pidana, melainkan perdata. Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis Djoko ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2008. MA memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum MA mengeluarkan putusan. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.(medcom)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)