Satu Unit Mobil Pajero Masuk Sungai Satu Penumpang Tewas Di Tempat

Satu Unit Mobil Pajero Masuk Sungai Satu Penumpang Tewas Di Tempat

Hendri
By -
0

Mobil Pajero BK 1870 PD Saat Dievakuasi Dari Sungai Batang Serangan
Bicaranews.com | PADANG TUALANG - Satu unit mobil mitsubishi Pajero BK 1870 PD warna hitam yang dikemudikan Davit S dikabarkan masuk ke dalam sungai di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat yang terjadi, Kamis (26/10/2023) Pukul 04.00 Wib. 

Akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut, satu orang penumpang dikabarkan meninggal dunia bernama Ingan Tarigan (75) Warga Dusun Ujung Desa Namu Sialang. Sementara pemilik mobil Juli Tarigan (46) korban selamat dirawat di RS Tanjung Selamat dan supir.

Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH, mengatakan bahwa pengendara dan penumpang mobil berjumlah 3 orang. Dan kerugian materil belum dapat ditaksir. Namun saat ini mobil dan korban telah dievakuasi ke darat.

Awalnya, pukul 06.00 wib, pihaknya mendapat informasi dari warga telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Dimana mobil Pajero telah masuk ke dalam sungai di Titi Kurus Batang Serangan.

Kemudian anggota unit Sat Lantas langsung turun ke TKP guna melakukan pengecekan dan mengevakuasi para korban dan mobil," kata Kapolsek.

Dari hasil koordinasi korban Juli Tarigan menerangkan, diawali dari sepulang dari berobat dan pada saat di Stabat iya bergantian membawa mobil dengan Dapit Sembiring. 

Namun sesampainya di TKP tepatnya di Dusun Titi Kurus Desa Karya Jadi Batang Serangan mobil meluncur masuk kedalam Sungai Batang Serangan. Pengemudi diduga sedang ngantuk. Sehingga setir mobil tidak dapat dihindari hingga meluncur ke sungai," lanjutnya.

Sementara korban Ingan Tarigan ditemukan di aliran Sungai Batang Serangan Pantai Waras dengan jarak dari TKP lebih kurang 1 km. 

Saat ini korban tewas pihak keluarga tidak berkenan membawa ke rumah sakit untuk dilakukan Ver, hanya saja pihak keluarga membawa ke rumah duka untuk disemayamkan," ujar Kapolsek Padang Tualang.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto membenarkan kejadian dan Polsek Padang tualang secara prosedural, khusus menangani kasus kecelakaan tunggal, untuk mencatat saksi - saksi, mengecek korban di RSU Tanjung Selamat, mengamankan barang bukti dan melakukan olah TKP.

Kemudian membuat LP, Sket dan gambar TKP, membuat surat penolakan tidak mau di autopsi oleh pihak keluarga korban," pungkasnya. (Bn)


Pewarta : H. Simare-mare

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)