Resmikan Rumah Baca Tebing Tinggi, Pj Wali Kota Harapkan Dapat Tingkatkan Literasi, Numerasi dan Kualitas SDM

Resmikan Rumah Baca Tebing Tinggi, Pj Wali Kota Harapkan Dapat Tingkatkan Literasi, Numerasi dan Kualitas SDM

Redaksi
By -
0

Bicaranews.com|TEBING TINGGI - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. berharap melalui Rumah Baca dapat meningkatkan literasi, numerasi dan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia)Masyarakat serta dapat mendongkrak peringkat literasi Indonesia berdasarkan survei PISA 2018.

“Hal ini juga turut meningkatkan kualitas SDM masyarakat. Jangan hanya seremoni. Harapan maju dan juga meningkat, mendongkrak peringkat literasi Indonesia di peringkat 72 dari 78 Negara,” ujar Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani, M.Si. dalam sambutannya saat meresmikan Rumah Baca di Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Jumat (29/9/2023).

Menurut Pj. Wali Kota, hal ini sejalan dan dapat didukung oleh generasi muda, khususnya para mahasiswa/i, sebab mereka memiliki 4 kelebihan.

“Pertama, fisiknya bagus. Kedua intelektual lebih tinggi/cerdas (nilai IPM Kota Tebing Tinggi sebesar 76,17). Ketiga, melek teknologi, segala hal bisa dipelajari dengan cepat. Dan keempat, mereka memiliki jejaringan (jangkauan luas). Minimal dari penampilan, berbicara, bersikap meyakinkan,” jelas Pj. Wali Kota.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip provinsi Sumatera Utara Drs. Alpian Hutauruk, M.Pd. mengungkapkan bahwa provinsi Sumatera Utara berada dibawah rata-rata nasional dalam gemar membaca, berada di peringkat 25 dari 38 provinsi se-Indonesia. 

“Saya harap kita bisa koordinasi kolaborasi. Yang mana kami berencana kedepan akan membangun titik baca dan gerobak baca. Untuk titik baca, kita akan buat di titik-titik keramaian. Dan gerobak baca agar dapat masuk ke dalam gang-gang yang tidak dapat dimasuki mobil,” ujar Drs. Alpian Hutauruk, M.Pd.

Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tebing Tinggi Muhammad Fadly, S.Pd., M.Pd., menyampaikan dalam laporannya, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan selanjutnya Peraturan Walikota Tebing Tinggi nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan.

“Dengan maksud dan tujuan, pertama, operator layanan perpustakaan untuk meningkatkan literasi di masyarakat khususnya di Kota Tebing Tinggi. Kedua membangun komunikasi dengan pendidikan dasar pendidikan menengah dan juga masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan perpustakaan,” ujar Drs. Alpian Hutauruk, M.Pd. 

Acara dirangkai dengan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga pendidikan yang ada di Kota Tebing Tinggi disaksikan Pj. Wali Kota, dilanjutkan peresmian Rumah Baca yang ditandai dengan pengguntingan pita dan berfoto bersama.

Acara tersebut juga diisi dengan penyerahan buku yang ditulis oleh guru di Kota Tebing Tinggi untuk diserahkan kepada Pj. Wali Kota. Selanjutnya Pj. Wali Kota menyerahkan kepada Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tebing Tinggi untuk menambah jumlah koleksi buku di perpustakaan.

Sebagai informasi, untuk saat ini Kota Tebing Tinggi memiliki 4 Rumah Baca, yaitu Rumah Baca Bagelen, Rumah Baca Persiakan, Rumah Baca Bandar Utama dan Rumah Baca Kampung Lalang. Sementara Pocadi (Pojok Baca Digital) dan Pojok Baca masing-masing memiliki 1 (satu), yaitu di tanah lapang Sri Mersing dan Pojok Baca berada di Taman Kota.

Turut dihadiri Normalia Zurbair, S.STP., M.Si. selaku Kacabdis pendidikan wilayah 3 Serdang Bedagai-Tebing Tinggi Dinas pendidikan provinsi Sumut Idam Khalid Daulay, S.KM., M.Kes., Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Camat  Rambutan, Lurah Lalang Khairani, S.H., perwakilan Kepala Lingkungan di Kel. Lalang, perwakilan Kepala Sekolah TK,SD, SMP dan SMA dan lainnya.(bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)