Sekap Korban IRT Pakai Kain, Pelaku Disekap Di Sel Polsek Pangkalan Brandan

Sekap Korban IRT Pakai Kain, Pelaku Disekap Di Sel Polsek Pangkalan Brandan

Hendri
By -
0

Sekap Irt di pangkalan brandan
Pelaku FS Sedang Ditahan Di Jeruji Besi Polsek Pangkalan Brandan
Bicaranews.com | PANGKALAN BRANDAN - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Jalan Wahidin Ujung Taman Bunga, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Tersangka berinisial FS (40) Warga Jalan Wahidin Pangkalan Brandan. Diamankan dengan barang bukti 1 unit Hp merk oppo reno 8 warna emas matahari, 2 buah cincin emas, 2 buah anting emas, 2 helai celana panjang, 2 helai baju dan 1 helai celana anak - anak.

Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan menyebutkan. Bahwa sebelumnya hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2023 Pukul 23.00 Wib. Korban Mahoni (33) IRT sedang beristirahat di rumahnya di Jalan Wahidin Ujung Pangkalan Brandan.

Namun sekira pukul 02.30 Wib, korban didatangi seorang laki - laki mengenakan penutup wajah dan menodongkan benda tajam ke lehernya. Dan mengancam korban untuk tidak berteriak. Merasa terancam korban pun pasrah tangannya diikat pakai tali serta mata ditutup pakai beberapa helai kain. 

Kemudian pelaku mengambil perhiasan di tubuh korban, berikut 1 unit hand phone jenis oppo reno 8 warna emas mata hari nomor imei: 86 04 83 0624 08759 dan Imei 2: 8604 8306 2408 742," tutur Kasi Humas.

Dengan tangan terikat dan mata ditutup pelaku melakukan pelecehann dan meremas payudara dan memegang kemaluan korban. Tidak berapa lama korban mendengar langkah kaki pelaku keluar dari kamar lalu menutup pintu kamar serta mematikan saklar lampu. 

Pelaku sekap irt di pangkalan brandan
Barang Bukti Hp Dan Perhiasan Milik Korban Ditahan Di Mapolsek Pangkalan Brandan
Beberapa menit kemudian korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan langsung mendatangi rumah korban untuk menolongnya," kata AKP Yudianto.

Atas kejadian, korban mengalami luka dibagian leher sebelah kanan dan dirugikan Rp 10.000.000. Tidak terima diperlakukan seperti itu, akhirnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Pangkalan Brandan agar pelaku segera ditangkap.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandta Sihombing, SH MH memerintah Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan kasus. Dari keterangan saksi, Unit Reskrim dan anggota dapat mengantongi ciri - ciri pelaku sedang di jalan wahidin ujung duduk didepan teras rumah orang tuanya," sebutnya lagi.

Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya terhadap korban, Kamis (24/8/2023) Pukul 14.30 Wib.

Waktu diinterogasi pelaku menunjukkan semua barang yang dijarahnya dan membawa pelaku, ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Yudianto. (Bn)


Pewarta : H. Simare - mare



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)