Kades dan Istri Klarifikasi Isu Berita Vidio Viral, Kantor Hukum Mas'ud Layangkan Surat Hak Jawab dan Somasi Perusahaan Media

Kades dan Istri Klarifikasi Isu Berita Vidio Viral, Kantor Hukum Mas'ud Layangkan Surat Hak Jawab dan Somasi Perusahaan Media

Hendri
By -
0



Kuasa Hukum Mas'ud langkat
Mas'ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv, Penasehat Hukum Kades Serapuh Asli Tanjung Pura


Bicaranews.com | LANGKAT - Berita viral belum lama ini yang berjudul Video mesra salah satu oknum Kepala Desa yang terjadi di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara, akhirnya diklarifikasi yang bersangkutan bersama istri dengan Penasehat hukumnya di Tanjung Pura, Minggu (21/4/2024).


Saat itu Kades berinisial NH datang bersama istri dan salah seorang keluarga dihadapan pengacara Mas'ud, SH, MH, membantah kebenaran berita tersebut.


Menurut NH, pada pemberitaan disebutkan ada hubungan asmara dengan wanita lain, berita inilah yang saya tidak terima sedangkan keluarga kami sampai saat ini baik-baik saja, dan katannya video mesra sulangan kue di dalam kamar saya tidak mengetahui asal usul video tersebut dan itu bukan saya.


Jika ada yang mengatakan itu saya maka orang tersebut harus mempertanggung jawabkan ucapannya yang telah membuat kegaduhan, dalam hal ini saya orang yang sangat dirugikan dan difitnah," ucapnya kepada wartawan.


Lebih lanjut Kades menjelaskan, bahwa ia didampingi istri telah menyerahkan persoalan ini kepada pengacara untuk melakukan tindakan hukum. 


Karena kami tau siapa dalang dalam masalah ini, perbuatan mereka ini kejam, mereka bermaksud ingin menghancurkan rumah tangga saya dan juga telah melakukan pembunuhan karakter saya selaku Kepala Desa" tegasnya.


Hal senada disampaikan Penasehat Hukumnya Mas'ud, SH, MH, atau biasa disapa Dimas, pihaknya akan bertindak untuk kepentingan hukum dari pemberi Kuasa," atas dasar surat kuasa 20 April 2024 yang diberikan Kantor Hukum di Stabat. Sehingga telah melayangkan hak jawab dan somasi kepada 8 (delapan) media online yang telah menerbitkan berita berjudul Video mesra NH oknum Kades di Kecamatan Tanjung Pura.


Konon kabarnya di salah satu rumah kos bersama kekasih gelap, dan telah menjadi pemicu kegaduhan dan kemarahan warga, sehingga kami sebagai kuasa hukum melakukan tindakan cepat untuk melayangkan surat hak jawab dan somasi secara elektronik atau email. 


Lebih lanjut Dimas mengatakan pemberitaan itu tidak benar terjadi. Sementara kondisi rumah tangga NH sampai saat ini baik-baik saja dan mengenai ada video. Hal tersebut sudah sejak lama diketahui oleh NH dari seorang warga yang selalu mengancamnya akan menyebarkan video tersebut.


Bahkan dikatakan, laki-laki yang ada pada video itu adalah NH, tetapi Klain kami tidak menghiraukan dan tiba -tiba kemarin tanggal 20 April 2024 pagi berita terkait video viral dan menjadi pemicu kegaduhan di keluarga.


Maka karena berita yang diterbitkan di media, itu tidak benar (Hoax) maka kami baru saja melayangkan surat hak jawab dan somasi, yang pada intinya somasi kami akan membuat laporan polisi terhadap 8 (delapan ) Media online tersebut diatas dengan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP," tegas Mas'ud.


"Kecuali, jika Pimpinan Redaksi bersedia menghapus dan memblokir berita tersebut di internet, sehingga tidak dapat dibaca publik lagi.


Dan Alhamdulilah, setelah beberapa jam kemudian perusahaan media online yang menerima surat hak jawab dan somasi, kami langsung melakukan kordinasi kepada kami dan telah menghapus berita yang telah diterbitkan," tutur Mas'ud, SH, MH.


Selain itu, kami juga akan melakukan upaya hukum (membuat laporan ke polisi) terhadap salah satu masyarakat yang telah mem viralkan berita tersebut atau membuat status penyerang kehormatan klien kami pada media sosial Facebook dan lain-lain.


Kantor Hukum Mas'ud berharap kepada masyarakat Langkat jangan terlalu cepat percaya terhadap pemberian kabar yang belum diketahui keberadaan dan kebenarannya. Dan jangan terpancing apalagi terprovokasi sebab semua tindakan kita itu akan diminta pertanggung jawaban hukum. (Mas/Bn)


Pewarta : H. Simare - mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)