Satika Simamora Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023

Satika Simamora Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | TAPUT - Ketua Dekranasda Kabupaten Tapanuli Utara Satika Simamora, SE MM didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jonner Nababan, ST membuka bimbingan teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun Anggaran 2023, yang di ikuti 350 pelaku UMKM perwakilan 15 Kecamatan di Tapanuli Utara, bertempat di Aula Pertemuan Hotel GNB Muara Kecamatan Muara, Rabu, 2 Agustus 2023.

Dalam sambutan ketua dekranasda Tapanuli Utara Satika Simamora mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini. 

"Bimbingan teknis ini merupakan sebuah upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mendorong pelaku usaha lokal agar memahami prosedur perizinan dari segi teknis penyelenggaraannya, sampai dengan proses penerbitan perizinan sesuai dengan kewenangan yang berlaku," ucapnya.

Pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan, dengan menetapkan beberapa peraturan turunan yang berkaitan dengan perizinan berusaha berbasis risiko, sebagai dasar untuk menunjang kegiatan usaha para investor di Indonesia.

"Saat ini, pelaku usaha sangat dimudahkan dalam mengurus izin usahanya, yaitu melalui sebuah sistem perizinan nerusaha terintegrasi secara elektronik, di mana keseluruhan penyelenggaraan perizinan terintegrasi tersebut mengacu pada perizinan berusaha berbasis risiko, yang saat ini dikenal sebagai OSS-RBA," kata ketua dekranasda Tapanuli Utara.

"Semoga selepas bimtek ini akan semakin bertumbuh UMKM dan memiliki ijin lengkap, sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat," akhir sambutan Satika Simamora.

Selanjutnya, ketua dekranasda Menyerahkan Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara simbolis kepada peserta.

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan dapat memahami implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, dan semakin meningkatkan ketaatan para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha, sesuai peraturan yang berlaku.

Laporan Kepala Dinas Jonner Nababan, ST menyampaikan bahwa kegiatan ini berlangsung selama 7 hari, jumlah peserta sebanyak 350 orang dari 15 Kecamatan dengan menghadirkan 2 Narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI Rony Douglas Simbolon dan Indra Kurniansyah.

"Kepada masing-masing Peserta diberikan surat nomor induk berusaha  guna untuk melaksanakan kegiatan usaha secara legal," Jelas Jonner Nababan. (Bn) 


Pewarta : Maruli Sihombing

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)