Habis Belanja Barang Haram, Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan Polisi

Habis Belanja Barang Haram, Pelaku Tindak Pidana Narkotika Diamankan Polisi

Hendri
By -
0

Polres Tapteng

Bicaranews.com | TAPTENG - Personil Satres narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu ber inisial Dlt (29) domisili Jalan KH. Dewantara Kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan diamankan dari salah satu bengkel di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan, Senin (21/8/2023) Pukul 17.30 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK MH melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan tersebut, dan itu adalah hasil penyelidikan dari personil kita yang mendapat informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH MH dan perintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Personil langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, pada saat melintas di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan, personil melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai informasi sedang berada di bengkel tempel ban dan gerakannya cukup mencurigakan sepertinya sedang menunggu seseorang dan tidak mau kehilangan sasaran  personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki-laki tersebut dan mengaku Inisial Dlt. 

Ketika dilakukan penggeledahan oleh personil dilokasi penangkapan terhadap Dlt ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit handpone Oppo berwana putih pink diatas meja. Ketika di interogasi Dlt mengakui bahwa ditempat kosannya menyimpan 1 (satu) unit timbangn digital yang biasa di gunakan menimbang sabu dan 14 (empat belas) plastik klip bening di dalam lemari kos-kosan dan langsung diamankan personil.

Ketika di interogasi Dlt menjelaskan, bahwa satu paket sabu sabu yang ditemukan personil dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram tersebut adalah benar miliknya dan sabu-sabu tersebut dibelinya dari laki laki yang ber inisial Jem di Medan. 

Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat Tapteng dalam upaya pemberantasan narkotika karena dapat merusak generasi muda dan juga dapat mempengaruhi situasi Kamtibmas, ungkap Perwira Melati Dua. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Dlt beserta barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba. (Humas Polres Tapteng) 


        

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)