Gelapkan Sepeda Motor Pelaku Ini Diamankan Polsek Salapian
![]() |
Tersangka DS Ditahan Di Mapolsek Salapian |
Tersangka berinisial DS (28) Warga Desa Namotongan. Diamankan berikut barang bukti 1 lembar foto copy STNK sepmor Honda Supra 125 BK 3140 ABU dan 1 buah foto copy BPKB nya.
Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan, " berawal korban Hardiansyah (20) Warga Dusun Batu Gajah Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Langkat.
Didatangi oleh Reno untuk mengantar sewa ke Dusun l Namotongan Desa Namotongan. Dimana korban berpropesi sebagai RBT. Waktu mengantar sewa diketahui oleh pelaku DS. Sesuai kesepakatan korban pun mengantarkan ke alamat yang dituju.
Namun setelah tiba di rumah orang tua DS. DS pun mengatakan kepada korban" dek kau tunggu disini sebentar kupakai dulu sepeda motormu," kata pelaku. Tanpa rasa curiga korban pun menyerahkan sepmor tersebut lengkap dengan kunci kontak," kata Kasi Humas.
"Pelaku pun pergi membawa sepeda motor sementara korban ditinggal begitu saja. Setelah menunggu 2 jam pelalu DS tak kunjung balik, sehingga membuat korban resah.
![]() |
Barang Bukti Ditahan Di Mapolsek Salapian |
Akibat peristiwa itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan sesuai No : LP/ B/71/ Vll/2023/SU/LKT/Sek - Salapian, Res LKT/Poldasu.
Kapolsek Salapian Iptu Hotdiatur memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Ops untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujarnya lagi.
Selang 5 hari Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Namotongan, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya bersama warga, Senin (17/7/2023) Pukul 11.00 Wib.
Selanjutnya, membawa pelaku ke Polsek Salapian untuk proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare