Gelapkan Sepeda Motor Pelaku Ini Diamankan Polsek Salapian

Gelapkan Sepeda Motor Pelaku Ini Diamankan Polsek Salapian

Hendri
By -
0

Tersangka DS Ditahan Di Mapolsek Salapian
Bicaranews.com | LANGKAT - Polsek Salapian Resort Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor di Dusun I Namotongan, Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat yang terjadi, Rabu (12/7/2023) Pukul 14.00 Wib. 

Tersangka berinisial DS (28) Warga Desa Namotongan. Diamankan berikut barang bukti 1 lembar foto copy STNK sepmor Honda Supra 125 BK 3140 ABU dan 1 buah foto copy BPKB nya. 

Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan, " berawal korban Hardiansyah (20) Warga Dusun Batu Gajah Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Langkat. 

Didatangi oleh Reno untuk mengantar sewa ke Dusun l Namotongan Desa Namotongan. Dimana korban berpropesi sebagai RBT. Waktu mengantar sewa diketahui oleh pelaku DS. Sesuai kesepakatan korban pun mengantarkan ke alamat yang dituju. 

Namun setelah tiba di rumah orang tua DS. DS pun mengatakan kepada korban" dek kau tunggu disini sebentar kupakai dulu sepeda motormu," kata pelaku. Tanpa rasa curiga korban pun menyerahkan sepmor tersebut lengkap dengan kunci kontak," kata Kasi Humas.

"Pelaku pun pergi membawa sepeda motor sementara korban ditinggal begitu saja. Setelah menunggu 2 jam pelalu DS tak kunjung balik, sehingga membuat korban resah. 

Barang Bukti Ditahan Di Mapolsek Salapian
Karena pelaku tidak kunjung datang, akhirnya korban pulang kerumahnya dengan berjalan kaki sambil melihat di mana pelaku. Bahkan sudah berusaha mencari namun tidak kunjung didapat," tutur AKP Yudianto 

Akibat peristiwa itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan sesuai No : LP/ B/71/ Vll/2023/SU/LKT/Sek - Salapian, Res LKT/Poldasu.

Kapolsek Salapian Iptu Hotdiatur memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Ops untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujarnya lagi.

Selang 5 hari Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Namotongan, langsung mengejar pelaku dan menangkapnya bersama warga, Senin (17/7/2023) Pukul 11.00 Wib.

Selanjutnya, membawa pelaku ke Polsek Salapian untuk proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Yudianto. (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)