Tak Lagi Dikelola Kementan, Luhut Kirim Surat ke Bupati untuk Kelola Food Estate Humbahas

Tak Lagi Dikelola Kementan, Luhut Kirim Surat ke Bupati untuk Kelola Food Estate Humbahas

Rambe
By -
0

Food Estate Humbahas

Bicaranews.com|Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) tak lagi menjadi penanggung jawab pengelolaan food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, pada 28 April 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan surat dengan nomor 8-1856/MENKO/MARVES/AJ.00/IV/2021. 

Surat itu ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan dan ditandatangani langsung oleh Luhut. "Untuk keberlanjutan dan keberhasilan program food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan dan persiapan menuju terbentuknya Badan Layanan Umum," tulis Luhut dalam surat tersebut, dikutip pada Sabtu, 28 Januari 2023. 

Humbang Hasundutan sebagai penanggung jawab pengembangan dan pengelolaan food estate. Tugas pertama Bupati itu yakni merencanakan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan operasional food estate Humbang Hasundutan, termasuk pengelolaan sarana dan prasarana alat mesin pertanian (alsintan).

Tugas kedua, membentuk tim operasional yang akan membantu dalam melaksanakan tugas manajer lapangan. Kemudian merumuskan inovasi kelembagaan dan mengawal hingga terbentuknya Badan Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara. 

Terakhir, Bupati Humbang Hasundutan bertanggung jawab memfasilitasi dan mengembangkan komunikasi antar pelaku agribisnis, terutama dalam hal kerja sama antara petani dengan offtaker atau investor. Sebagai informasi, off taker merupakan pemasok kebutuhan industri atau pun pasar. 

Keterangan surat itu tertulis bersifat segera dan telah ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Sumatera Utara. 

"Guna kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, Bupati Humbang Hasundutan dibantu oleh Van Basten Pandjaitan yang bertindak sebagai manajer lapangan food estate Humbang Hasundutan," tulis Luhut.

Saat dijumpai Tempo, Van Basten Pandjaitan yang saat ini juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kemenko Marves enggan hal ini disebut sebagai peralihan. Ia mengatakan surat itu dikirim oleh Luhut sebagai upaya mengintegrasikan seluruh pihak yang berperan dalam megaproyek lumbung pangan ini.

"Jadi ini sebenarnya bukan peralihan ya. Justru kita mengintegrasikan supaya para pihak ini ada peran. Misalnya yang kami sekarang utamakan dari pemerintah itu bagaimana penyediaan infrastruktur air, jaringan jalan, dan juga alsintan," ujarnya saat ditemui di Coffee Hotel Ayola Dolok Sanggul, Kamis (26/1/2023). 

Ia berujar saat ini pemerintah tengah fokus mendorong para petani agar bisa berproduksi secara mandiri, sehingga tak terus bergantung pada APBN. Karena itu, dia akan mendorong para petani untuk bermitra dengan perusahaan swasta yang berperan sebagai investor. Pemerintah juga menargetkan pembukaan lahan hingga 1.000 hektare. Semantara saat ini yang dilakukan Kementan baru 215 hektare.

Van Basten mengungkapkan alasan pemerintah lebih mendorong para petani bermitra dengan perusahaan swasta ketimbang menjadi petani swadaya, lantaran para petani tidak memiliki modal. Ia mengaku sudah menjajaki beberapa perusahaan dan memastikan persetujuan para petani. 

Menurut dia, skema tersebut baru akan menunjukan hasil pada dua tahun mendatang. Dia memperkirakan petani akan mandiri sepenuhnya setelah model ini diterapkan selama empat tahun. Adapun hingga saat ini ada tujuh perusahaan swasta yang menjadi off taker, yaitu PT Parna Raya, PT Indofood, PT Aden Farm, PT Ewindo, PT DSR, PT BISIS, dan PT Champ.

Berdasarkan catatan Bupati Humbang hasundutan, PT Parna Raya bermitra dengan petani untuk komoditas bawang merah dan bawang putih. Sedangkan PT Indofood, PT Eden Farm, PT Ewindo, dan PT Champ untuk komoditas kentang. Sementara PT DSR untuk komoditas kentang, bawang merah, dan buncis. Terakhir PT BISI untuk komoditas jagung. 

"Semua ada yang off taker ada yang investasi. Saya juga enggak bisa memaksa mereka (berinvestasi), jadi ada juga yang tetap bertahan sebagai off taker. Tapi tujuh perusahaan ini sudah Teken MOU," kata Van Basten.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa salah satu penugasan dari Luhut adalah membentuk tim kelembagaan kawasan berbentuk Badan Layanan Umum agar proyek food estate di Humbang Hasundutan bisa terus berkelanjutan. Menurutnya, Kementan akan tetap dilibatkan hanya saja akan masuk dalam satu payung lembaga dengan Bupati Humbang Hasundutan sebagai penanggung jawab dan dirinya sebagai tim operational lapangan.

Saat dimintai konfirmasi, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan Prihasto Setyanto membernarkan bahwa Luhut telah mengirim surat penunjukan penanggung jawab dan manajer lapangan itu. Tatapi menurutnya, dengan adanya surat itu, food estate Humbang Hasundutan tak lagi menjadi tanggung jawab kementeriannya.

"Marves memberi surat dan penanggung jawabnya Bupati. Tahun ini Kementan udah enggak megang sama sekali," ujarnya saat ditemui di Caffee Hotel Ayola Dolok Sanggul, Kamis, 26 Januari 2023.  

Dia juga enggan menanggapi soal alasan Luhut mengirimkan surat perintah tersebut. Prihasto mengatakan dengan adanya peralihan ini, permalahan yang ada dalam food estate Humbang Hasundutan menjadi tanggung jawab tim transisi yang kini tengah dibentuk. Tetapi, menurut dia, Komisi IV DPR akan mengumpulkan semua pihak terkait hingga ditemukan solusinya.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan Tempo sejumlah lahan food estate di Desa Siria-ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan terlihat terlantar berupa semak belukar. 

Irma Suryani Lumban Gaol, seorang petani food estate sejak penanaman tahap awal pada 2020, menuturkan sebagian besar lahan tersebut ditinggalkan para petani lantaran tak sanggup lagi berproduksi di musim tanam yang kedua.

Musababnya, bantuan dari pemerintah melalui Kementan berupa pembukaan lahan, pemberian pupuk dan obat-obatan hanya diberikan pada tahap pertama. Itu pun, kata Irma, gagal panen dan tak menghasilkan sama sekali. 

Gagal panen itu terjadi karena petani diminta menanam bawang putih. Sementara komoditas itu, menurutnya, tak cocok dengan tanah di sana hingga akhirnya gagal panen.

Dari 2 hektare yang ia dapatkan dari pemerintah, Irma mengungkapkan hanya sanggup menggarap 1 hektare saja. Komoditas yang ia tanam adalah cabai, kopi, dan jagung. Benih dan seluruh kebutuhannya pun ia beli sendiri. Tiga komoditas yang kini Irma tanam tidak termasuk yang direkomendasikan oleh Kementan, yakni bawang putih, bawang merah, dan kentang. 

Menurut Irma, penanaman komoditas yang diminta oleh pemerintah di food estate sulit ia terapkan. Pasalnya, kondisi tanah belum optimal untuk menanam bawang putih maupun bawang merah. Sedangkan untuk komoditas kentang, beberapa petani berhasil panen, namun modal yang dibutuhkan mencapai Rp 140 juta per hektare.(bn)

Sumber: tempo

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)