GMNI Sumut Dukung Langkah Polri dalam Pasca Penetapan PC Sebagai Tersangka

GMNI Sumut Dukung Langkah Polri dalam Pasca Penetapan PC Sebagai Tersangka

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|MEDAN - Ketua GMNI Sumatera Utara, Daniel Sigalingging mendukung Polri untuk mengungkap kasus Brigadir sehingga dapat memulihkan nama baik instansi Kepolisian yang di citranya sempat menurun di depan masyarakat.

GMNI Sumut menilai bahwa Babak baru atas kasus Brigadir J mulai tampak titik terang, setelah skenario yang dilakukan Irjen FS telah terbantahkan. Ditambah lagi barusan saudari PC selaku istri FS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada hari Jumat (19/8) Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua tim gabungan khusus untuk menangani kasus kematian Brigadir J menyampaikan kepada awak media bahwa Istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dalam hal positif terkait penanganan kasus, GMNI Sumut akan terus mendukung Polri dan Timsus dalam penegakan hukum seadil-adilnya," sebut Daniel.

"Kami akan terus mengawal kasus Brigadir J sampai tuntas, baik dalam forum diskusi dan dialog-dialog kedepannya. Untuk saat ini kami melihat bahwa langkah yang diambil Timsus dalam menetapkan PC sebagai tersangka sudah benar dan kami dukung." tandasnya

Ketua GMNI Sumut yang pada kesempatan sebelumnya bersama aktivis lain sempat mengkritik Kapolri menilai bahwa saat ini Institusi Polri sudah 'on the track' dalam penyelesaian kasus ini, sehingga perlu mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat. Bahkan Daniel menambahkan siap bersama Polri dalam menangkal banyaknya spekulasi liar di masyarakat tentang penanganan kasus ini.

Ketua DPD GMNI Sumut juga menyampaikan bahwa institusi Polri sekarang sedang menjadi sorotan publik, sehingga setiap langkah kedepan selalu mendapat respon pro dan kontra dari masyarakat. "Waktunya jajaran Polri dibawah pimpinan Jendral Listyo Sigit membuktikan kemampuannya dalam menaikkan citra positif dihadapan publik," tutup Daniel.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)