BC Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karton Rokok Asal Singapura ke Indonesia

BC Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karton Rokok Asal Singapura ke Indonesia

Rambe
By -
0


Bicaranews.com|Belawan - Tim Patroli Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersinergi dengan BC Sumut, gagalkan penyelundupan ratusan karton rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai asal luar negeri ke Indonesia melalui Perairan Sumut. 

Kakanwil BC Sumut, Parjiya kepada wartawan , Selasa (14/12/2021) mengatakan, ratusan rokok Luffman tanpa pita cukai asal Singapura, yang diangkut Kapal Motor (KM) Kembar Mandiri berbendera Indonesia tersebut ditangkap di kawasan Perairan Timur Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara, saat dalam pelayaran dari Singapura tujuan Sigli, Aceh beberapa hari lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada bagian palka KM Kembar Mandiri petugas BC menemukan sedikitnya 950 karton atau kurang lebih 9,5 juta batang rokok merek Luffman tanpa pita cukai.

Disebutkan, seluruh rokok tanpa pita cukai senilai Rp 4,750 miliar dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 10,751 miliar itu, direncanakan akan dibongkar pada lokasi tertentu di luar pelabuhan resmi di Aceh.

Kakanwil BC Sumut juga mengatakan, terkait dengan digagalkannya upaya penyelundupan rokok asal Singapura ke Indonesia tersebut pihaknya telah menetapkan lima orang pria sebagai tersangka, yakni M, ZP, AFS, OA serta ADP, dan pihaknya juga sedang berupaya untuk mengungkap dalang penyelundupan tersebut.

Guna pengusutan lanjut, KM Kembar Mandiri kini diamankan di dermaga BC Belawan, sedangkan para tersangka meringkuk di sel tahanan.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil B Sumut juga mengatakan, periode bulan Januari 2021 hingga Desember 2021, pihaknya bersinergi dengan TNI, Polri dan pemerintah daerah telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 14.282.028 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 11,58 miliar, dan telah melakukan 20 kali penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan 23 orang tersangka serta melimpahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.

Menurut Kakanwil BC Sumut, peredaran rokok ilegal mengakibatkan terganggunya pertumbuhan industri  rokok dalam negeri serta mengurangi pendapatan negera pada bidang cukai.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)