Kejari Pematangsiantar Hentikan Kasus Pemandian Jenazah Wanita Oleh Nakes

Kejari Pematangsiantar Hentikan Kasus Pemandian Jenazah Wanita Oleh Nakes

Rambe
By -
0

Kejari pematangsiantar

Bicaranews.com|Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh empat tenaga kesehatan (Nakes) tersangka pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Hal tersebut disampaikan Kajari Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro dalam konferensi pers, Rabu sore (24/2/2021). 

Agustinus menyampaikan, Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup. Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama. 

"Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," ucap Kajari.

Unsur selanjutnya, tambah Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.

Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

Agustinus membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan, lantaran ada intervensi dari pihak manapun. Ia berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana. Untuk itu, ia siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan.

Perlu diketahui, kasus pemandian jenazah wanita oleh tenaga kesehatan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini menyita perhatian publik. Keempat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar.

Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih. Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 Nakes pria tersebut. 

Selama mengikuti proses hukum, keempat tenaga kesehatan tersebut tak dilakukan penahanan. 

Pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga sempat berjuang untuk keempat tenaga kesehatan, agar mendapatkan keadilan. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Fauzi Munthe yang didampingi kuasa hukumnya bersikukuh kasus ini disidangkan.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)