Polres Labuhanbatu Gerebek Kampung Narkoba Padangbulan, 12 Orang Diamankan

Polres Labuhanbatu Gerebek Kampung Narkoba Padangbulan, 12 Orang Diamankan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Rantauprapat - Tim polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek kampung Narkoba Padangbulan di Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Kamis (21/1/2021) malam. Saat penggerebekan banyak yang kabur, namun 12 orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba diamankan petugas.

Penggerebekan kampung Narkoba tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I Ipda Sarwedi Manurung yang mengerahkan tim Opsnal 20 orang 'menyerbu' Padangbulan mulai pukul 20.30 WIB.

"Menindaklanjuti laporan maraknya peredaran Narkoba di Kelurahan Padangbulan, Kapolres memerintahkan kami dari Satuan Reserse Narkoba melakukan upaya paksa kepolisian untuk menekan dan menuntaskan peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut," kata Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit I Ipda Sarwedi Manurung melalui WhatsApp kepada sejumlah wartawan, Jumat (22/1/2021).

Sebelum bergerak ke lapangan, tim Opsnal diapelkan dan 20 orang personel dibagi 2 tim. Kemudian kedua tim masuk ke kawasan kampung Narkoba Padangbulan dari 2 lokasi berbeda.

"Melihat kedatangan petugas, banyak yang berlarian dan 12 orang berhasil diamankan. 

Tujuh yang diamankan dari TKP 1 Jalan Padangbulan, yaitu DH (22), IN (32), ARS (37), SS (31), SB (16), MI (31) dan AP (31). Sedangkan dari TKP 2 lokasi kos-kosan Gang Amaliah Bawah diamankan 5 orang, yakni N alias Dian (38), Miraja Alwi Efendi (28), wanita SUS (43), GUN (49) dan wanita SS (32)," ungkap Martualesi Sitepu.

Namun, sebutnya, dari hasil pemeriksaan awal terhadap 10 pria dan 2 wanita yang diamankan, 3 orang naik status menjadi tersangka. Seorang tersangka wanita yang  diamankan dari TKP kos-kosan Gang Amaliah Bawah Jalan Padangbulan, warga Kota Tanjungbalai.

"Dari tersangka S alias SUS, warga Jalan Seimenanjung Kelurahan Pantaiburung, Kecamatan Datukbandar Tanjungbalai, diamankan barang bukti bong terbuat dari botol plastik, kotak plastik hijau berisi kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu, jarum suntik, toples plastik berisikan 12 batang pipet plastik, 9 plastik klip kosong bekas pakai dan 5 mancis," ungkapnya.

Petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0.06 gram netto, timbangan elektrik, plastik klip kecil kosong, 2 hendpone Nokia dan uang tunai Rp325.000 dari tersangka N alias Dian, warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

Sedangkan dari tersangka DH, warga Jalan Padangbulan yang diamankan dari TKP Jalan Padangbulan, diamankan barang bukti 16 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 2,26 gram bruto, 1 plastik klip ukuran sedang dan uang tunai Rp200.000 hasil penjualan sabu.

"Tiga tersangka itu masih diperiksa secara marathon untuk mengetahui dari mana mendapatkan Narkoba tersebut. Mereka dijerat melanggar pasal 114 ayat 1, subsider pada pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Kasat.

Sembilan orang lainnya juga masih dilakukan pemeriksaan. "Mereka akan dilakukan tes urin. Selanjutnya dilakukan gelar perkara," ujarnya. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)