Kasus Cabul Terhadap Anak Kandung di Deliserdang Terapkan Hukuman Kebiri

Kasus Cabul Terhadap Anak Kandung di Deliserdang Terapkan Hukuman Kebiri

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Lubukpakam - Ketua Komnas PA (Perlindungan Anak) RI, Arist Merdeka Sirait akan mengawal kasus cabul yang dilakukan tersangka bapak terhadap putri kandungnya yang juga merupakan anak dibawah umur hingga berungkali, agar nantinya diterapkan hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri (suntik kimia). 

Hal itu diungkapkannya saat Waka Polresta Deliserdang AKBP Julianto P Sirait SH SIK, didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang dan Kaur Humas Iptu Ansari, Jumat (22/1/2021) di Mapolresta Deliserdang, memaparkan pengungkapan kasus cabul. 

Kasus cabul itu adalah korban anak dibawah umur yang dilakukan bapak dan abang kandungnya di Tanjungmorawa dan kasus cabul terhadap anak dibawah umur hingga hamil dan melahirkan yang dilakukan 7 tersangka di Galang.

Menurut Arist Merdeka Sirait, tersangka bapak kandung sudah selayaknya diterapkan hukum suntik kebiri sesuai PP Nomor 70 Tahun 2020, karena perbuatan pidana itu diawali dengan bujuk rayu dan tekanan serta dilakukan secara berungkali hingga 20 kali terhadap putri kandungnya disaat korban masih berusia10 tahun. 

Pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dilakukan kepada pelaku untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Hal itu dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah Jaksa.

Terhadap kasus itu, Ketua Komnas PA menegaskan pihaknya akan mengawal penerapan hukum tambahan itu dengan membentuk tim legitimasi advokasi di Kabupaten Deliserdang. Pada kesempatan itu, Arist Merdeka Sirait juga mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polresta Deliserdang, yang sudah berhasil mengungkap beberapa kasus cabul terhadap anak dibawah umur. 

Menurut catatannya, sejak tahun 2019 hingga 2020 di Kabupaten Deliserdang ada 389 kasus kekerasan terhadap anak diantaranya kasus sodomi 47, cabul 21 kasus termasuk insex (ayah terhadap anak kandung). Dari sejumlah kasus itu, Polresta Deliserdang dinilai patut sebagai penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur.  

Sementara tersangka ayah kandung yang merupakan pria beristeri 2 berinsial AA (55) warga Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, yang dihadirkan pada paparan, ketika ditanyai mengaku pasrah dan siap menerima hukuman kebiri. (sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)