Cabuli Anak Tiri Masih Dibawah Umur Selama 6 Tahun, Ayah Ini Diringkus Polisi

Cabuli Anak Tiri Masih Dibawah Umur Selama 6 Tahun, Ayah Ini Diringkus Polisi

Rambe
By -
0

Cabuli Anak Tiri

Bicaranews.com|Medan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus seorang ayah berinisial C (46), warga Kecamatan Medan Barat, karena tega mencabuli anak tirinya sebut saja namanya Mawar (14) selama 6 tahun.

Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (27/11/2020) sore, terungkapnya aksi bejat pelaku itu bermula ketika Mawar menemui ibunya, R (45), yang baru pulang bekerja. Sambil menangis korban mengatakan kepada ibunya ada yang ingin dibicarakan tapi tidak berani lantaran ayah tirinya (pelaku) ada di rumah.

Ibu korban yang merasa kebingungan bertanya ada apa kepada anaknya. Karena tidak berani berbicara langsung, Mawar mengambil handphone (hp) ibunya. R lantas menyuruh putrinya untuk mengetik semua yang ingin dikatakannya.

Di hp ibunya, korban membeberkan jika perawannya sudah direnggut pelaku sejak ia kelas 4 SD. Pelaku juga mengancam akan menyetubuhi korban lagi. Jika tidak dituruti, pelaku akan menyebar foto bugil korban ke media sosial Facebook dan WhatsApp. Usai mengetik, korban menyerahkan hp tersebut ke ibunya. R yang membacanya langsung merasa sedih bercampur marah. Selanjutnya R keluar dari rumah.

Ibu korban kemudian menghubungi kepala lingkungan (kepling) setempat guna menceritakan kejadian naas yang menimpa anaknya. Kepling lantas mengarahkan R untuk membuat laporan. Selanjutnya R membawa putrinya ke Polrestabes Medan untuk membuat laporan yang tertuang di Nomor: LP/2927/XI /2020/SPKT Restabes Medan, Tanggal 25 November 2020.

Petugas UPPA yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjutinya dengan membekuk pelaku dari rumahnya. Selanjutnya C digelandang ke Polrestabes guna diperiksa intensif.

Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting yang dikonfirmasi mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

"Perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka (ayah tiri korban) dilakukan sejak 2014, di mana korban saat itu masih duduk di kelas IV SD. Perbuatan persetubuhan tersebut sering dilakukan, yang terakhir Juni 2020," ungkapnya.

Mantan Kapolsek Batangkuis itu menambahkan, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di dalam rumah. Saat pelaku melakukannya, tidak ada yang melihat. Korban tidak berani melaporkan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya karena diancam tersangka akan diusir dari rumah.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan terhadap korban (anak tirinya) sejak 2014 sampai Juni 2020," ujarnya.

Tersangka juga mengaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan bejatnya itu kepada ibu kandungnya. (sib/bn01)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)