Bawa Ganja 14,2 Kg, Suami-Istri Ditangkap Polsek Perbaungan

Bawa Ganja 14,2 Kg, Suami-Istri Ditangkap Polsek Perbaungan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Sergai – Polsek Perbaungan berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 14,2 Kg, di Dusun II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin, (23/11/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Narkoba jenis ganja itu diamankan dari pasangan suami-isteri (Pasutri), Musyafar alias Syafar (40) warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.
Dan isterinya, Tiara Nika Lubis (23) warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Selain barang bukti, 14,2 Kg Daun Ganja Kering polisi juga mengamankan 2 HP, 1 unit mobil toyota Kijang Innova warna hitam, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Inova dan 1 lembar STNK mobil Kijang Innova milik tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Jumat (27/11/2020) mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat di percaya dan hasil penyelidikan selama sepekan terakhir.
Kemudian, Sambung AKPB Robin, Team Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka Musyafar bersama isterinya berhasil di kecoh petugas dengan cara mencoba under Coverbuy dan di sepakati bertemu di TKP.
Kemudian Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU M Tambunan, SH melaporkan kegiatan tersebut dan atas perintah Kapolsek Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penindakan sesuai informasi yang di dapat.
Sesampainya di TKP, Team Opsnal masih beberapa kali terkecoh dengan keadaan situasi yang diarahkan oleh tersangka, namun berkat kelihaian Team Opsnal Polsek Perbaungan tersangka berhasil di tangkap.
"Setelah di lakukan penggeledahan pada mobil tersangka Musyafar dan tersangka Tiara Nika Lubis membawa 14,2 Kg daun ganja kering yang berada di dalam plastik warna hitam dengan bal warna coklat yang diletakkan dibawah bangku tengah dengan mengendarai mobil Innova Nopol BK 1934 GD," jelas Kapolres.
Kemudian di lakukan interogasi cepat dari mana tersangka mendapatkan daun ganja kering tersebut tersangka mengaku mendapat dari teman tersangka yang di kenal bernama Wawan warga warga Medan Helvetia, mendapat keterangan tersangka tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan saat ditengah jalan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
Namun berhasil diamankan petugas dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, kemudian Team Opsnal akhirnya memboyong tersangka dan barang bukti ke Komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
”Saat ini kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” tandas Kapolres.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)