Polrestabes Medan Tangkap Perusak Kendaraan Dinas PU Saat Demo Tolak UU Ciptaker di ITM

Polrestabes Medan Tangkap Perusak Kendaraan Dinas PU Saat Demo Tolak UU Ciptaker di ITM

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan – Polrestabes Medan menangkap satu dari sekian pelaku pengerusakan kendaraan dinas milik Dinas PU Bina Marga dan Kontruksi Provinsi Sumatera Utara saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Kampus Institut Teknologi Medan (ITM), Jalan Gedung Arca, Medan, Kamis (8/10/2020) lalu. 

Tersangka berinisial MHB (21), warga Jalan Sukaramai, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dipaparkan di Mapolrestabes Medan, Jumat (23/10/2020).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, saat aksi unjuk rasa tersebut, MHB memakai baju kaos warna merah putih dan celana jeans. Akibat aksi itu, mobil pick-up Isuzu Panther, BK 9320 J, milik Pemprovsu tersebut mengalami kerusakan pada bagian kaca depan, pintu kanan dan body atas.
Saat berlangsungnya unjuk rasa di depan Kampus ITM, tersangka MHB yang merupakan mahasiswa sedang berada di sekitar lokasi kejadian sedangkan sejumlah orang lainnya mengangkat dan membalikkan mobil hingga body sebelah kiri berada di bawah. “Kemudian tersangka naik ke atas bak mobil pick up yang telah dimasukan ke dalam Kampus Institut Teknologi Medan,” kata Kombes Riko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H Tobing. Berdasarkan video amatir warga yang sempat viral di media sosial, MHB akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (21/10/2020).
Orang nomor satu di Polrestabes Medan itu menjelaskan, bahwa MHB merupakan provokator dan salah satu pelaku perusakan mobil Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut. “Kita imbau kepada masyarakat, jika ada yang mengenali orang-orang yang terdapat di dalam video tersebut, segera laporkan ke kami dan termasuk para tersangka pengerusakan mobil dinas Polda Sumut saat terjadi kerusuhan di Jalan Skip Medan, Lapangan Merdeka dan yang di depan kampus,” katanya.
Atas perbuatannya, MHB dipersangkakan melanggar dengan pasal 170 dan pasal 406 UU KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (trib) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)