Karena di Pilkada Humbahas hanya diikuti satu pasangan calon, maka tak ada yang salah jika memilih kotak atau kolom kosong.
“Memilih kotak kosong dijamin secara konsitusional,” ujar JS Simatupang dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/10/2020).
Menurut JS Simatupang menguatnya keinginan masyarakat Humbahas memenangkan Kotak atau Kolom Kosong (KoKo) di Pilkada 2020 tidak terlepas dari rasa keprihatian masyarakat karena faktanya hanya ada satu calon, padahal melihat hasil pemilihan legislatif minimal 3 pasangan calon kepala daerah dapat dihadirkan untuk dipilih rakyat.
J.S. Simatupang yang juga pengacara ini menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2017, pasal 9 dan pasal 27 bahwa KPU dan masyarakat diberi kewenangan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mekanisme memilih calon tunggal.
Untuk itu, Dia mengajak masyarakat tetap menentukan pilihannya. Keputusan masyarakat yang punya hak pilih untuk memilih atau mencoblos kotak kosong pada Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon adalah pilihan yang terbuka, ujarnya. (rel)
Posting Komentar
0Komentar