Mengabaikan Surat Tagihan Pajak Kendaraan, Ini Konsekuensinya

Mengabaikan Surat Tagihan Pajak Kendaraan, Ini Konsekuensinya

Rambe
By -
0

 
Bicaranews.com|Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor selama pandemi COVID-19. 

Salah satu cara yang terus dioptimalkan oleh Bapenda sejak awal 2020 lalu, yakni dengan mengirimkan surat imbauan belum daftar ulang (BDU) bagi para pemilik kendaraan yang terlupa atau abai membayarkan pajak kendaraan bermotornya. 

Melalui surat BDU yang dikirimkan langsung tersebut, Bapenda berharap agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya. 

"Tentu bagi yang menerima surat BDU ini besar harapan kami agar mereka segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya. Apalagi saat ini kan cara pembayaran pajak kendaraan sudah semakin mudah dan banyak pilihan," jelas Eling Hartono, Kepala Samsat Jakarta Pusat kepada kumparan beberapa waktu lalu. 

Sanksi bagi yang mengabaikan surat imbauan belum daftar ulang

Bagi yang tetap abai dan tidak segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya, tentu saja akan ada sanksi yang menanti. Salah satu sanksi tersebut, yakni sanksi denda yang dikenakan setiap 1 bulan keterlambatan. 

Sanksinya itu akan dikenakan denda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan atau 48 persen. Apabila setelah 24 bulan belum dibayarkan juga, sanksinya akan tetap 48 persen, jadi dia flat," kata Eling.

Selain pemberian denda, sanksi lainnya yang telah diterapkan oleh Bapenda bersama Korlantas Polri saat ini, yaitu penghapusan identitas kendaraan. 

"Jika dia tetap tidak membayar pajak kendaraannya sampai penggantian STNK atau 5 tahun, lalu diikuti 2 tahun lagi setelahnya, maka data identitas kendaraannya akan dihapus dan status kendaraan tersebut menjadi bodong," beber Eling. 

Aturan sanksi penghapusan identitas kendaraan itu, tambah Eling juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 Ayat 1 huruf B dan Ayat 2 huruf B. Berikut bunyinya. 

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaran bermotor atas dasar: 

b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor 

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b), dapat dilakukan jika: 

b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 

Selanjutnya bagi kendaraan bermotor yang data identitas kendaraannya telah dihapuskan, maka tidak akan bisa diregistrasikan kembali. Ketentuan ini juga terdapat pada Pasal 74 Ayat 3. Berikut bunyinya. 

'Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tidak dapat diregistrasi kembali.' 

Nah, buat Anda yang tidak ingin terkena sanksi denda atau data identitas kendaraannya dihapus, maka sebaiknya jangan sampai terlambat lagi ya dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.(kumparan)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)