Biadap! Ayah Tega Cabuli Anak Istrinya Puluhan Kali di Kamar dan Ruang Tamu

Biadap! Ayah Tega Cabuli Anak Istrinya Puluhan Kali di Kamar dan Ruang Tamu

Rambe
By -
0


Bicara News|Lampung – Biadap, seorang ayah di Lampung Tengah tega mencabuli anak istrinya/tirinya yang masih berusia 17 tahun hingga berkali-kali. Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditangkap polisi.
Pelaku yaitu berinisial YA (41). Ia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Rabu (22/7/2020) malam.


Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Syaifullah mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan pelaku mencabuli anak tirinya sejak awal Januari 2020 dan terakhir pada 15 Juni 2020. Pelaku sudah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap korban.
Menurut Kapolsek aksi bejat pelaku kerap dilakukan pada malam hari pada saat semua penghuni rumah sudah terlelap tidur, termasuk istrinya atau ibu kandung korban.
Selain di kamar korban, lanjut kapolsek, pelaku juga melakukan aksi bejatnya di ruang tamu. Pelaku mengaku tega mencabuli anak tirinya karena tidak tahan dengan kemolekan tubuh korban yang mulai beranjak dewasa.
“Pelaku terakhir kali melakukan pencabulan terhadap korban pada 15 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kapolsek, dalam keterangannya saay dihubungi melalui telepon, Kamis (23/7/2020).


Lantaran tidak tahan dengan ulah bejat ayah tirinya, korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami kepada pacarnya.
Perbuatan tak senonoh pelaku pun terbongkar setelah pacar korban menyampaikan kejadian itu kepada ibu kandung korban. Selanjutnya, sang ibu dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti,” kata Kapolsek.
Akibat ulah bejatnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)