Polres Toba Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Toba Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Hendri
By -
0

Polres Toba

Bicaranews.com | TOBA - Polres Toba ungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Desa Partor Janji Matogu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba. Dengan korban sebut saja namanya Putri usia 11 tahun.

Kasus tersebut terungkap dengan adanya laporan Paman korban inisial DD (48) pada Selasa (26/9/2023). Atas Laporan tersebut, UNIT PPA Sat Reskrim Polres Toba langsung mengamankan tersangka seorang pria berinisial RT (39).

KRONOLOGI

Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali

Yaitu kejadian pertama pada tanggal 08 Agustus 2023, kejadian kedua pada

tanggal 17 Agustus 2023 dan kejadian ketiga pada tanggal 31 Agustus 2023.

Kejadian awal bermula pada tanggal 8 Agustus 2023 tepatnya hari ulang tahun korban. Tersangka mengajak korban merayakan ulang tahunnya sehingga korban langsung mengikuti tersangka selanjutnya tersangka membawa korban ke belakang kuburan yang berada tepat di samping rumah korban. 

Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah selesai melakukan perbuatan cabul tersangka mengancam korban dengan

mengatakan akan memukul korban apabila korban memberitahukan kepada orang lain.

Tersangka dan korban tinggal dalam satu Dusun di Kecamatan Uluan Kabupaten Toba dimana keluarga korban dengan tersangka berhubungan dekat karena sehari-hari tersangka memakai sepeda motor milik ibu korban untuk mengantar ibu korban dan korban.

Korban tinggal berdua dengan ibu kandungnya namun ibu kandungnya mempunyai gangguan keterbelakangan mental. Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya dan kepada pamannya. Tidak terima atas perlakuan tersangka, paman korban langsung membuat laporan ke Polres Toba.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebanyak 5 miliyiar rupiah. (Humas Polres Toba) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)