Diduga Pembiaran, Poldasu Dan Jajaran Enggan Menjawab Saat Dikonfirmasi Terkait Maraknya Judi

Diduga Pembiaran, Poldasu Dan Jajaran Enggan Menjawab Saat Dikonfirmasi Terkait Maraknya Judi

Hendri
By -
0

Tempat Perjudian Di Percut Sei Tuan

Bicaranews.com | PERCUT SEI TUAN - Maraknya perjudian di wilayah Polda Sumatera Utara beserta jajaran semakin merajalela dan secara terang terangan tanpa tersentuh aparat Penegak hukum. (APH) dan diduga Kebal hukum.

Hal ini seharusnya tidak terjadi sesua atensi kapolri kepada seluruh jajaran Polri untuk membasmi segala bentuk judi, bahkan dibeberapa media cetak, dan online hampir setiap harinya terus tayang pemberitaan terkait bermacam bentuk judi.

Namun hal ini tidak membuat takut para pengelola judi yang jelas jelas sudah melanggar hukum sesuai pasal 303 tentang perjudian.

Seperti yang terpantau tim awak media dibeberapa titik lokasi yang dipadati penduduk terlihat bermacam jenis judi bebas secara terang terangan 

Seperti yang ada di desa kolam dusun VII (tujuh) jalan utama II (dua) kecamatan Percut Sei tuan jelas terlihat para pemain judi mesin ketangkasan meja ikan ikan mulai dari anak di bawah umur sampai dewasa dan orang tua bahkan kaum wanita juga ada asik bermain judi ikan ikan tersebut.

Begitu juga di desa Sei Rotan Pasar XII (dua belas) mulai dari toto gelab (Togel) batu goncang (dadu) sambung ayam (laga ayam) terus berjalan mulus tanpa tersentuh hukum, Sabtu (28/10/2023) .

Humas Polda Sumut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei tuan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Sabtu (28/10/2023) enggan memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tempat Perjudian di Percut Sei Tuan

Pada hal penelusuran tim media yang tergabung di Ikatan  Wartawan Online Deli Serdang (IWO - DS) pada Sabtu (28/10/2023) sore ke tempat, terekam (Photo) beberapa warga lagi asik bermain judi dan sudah terkirim untuk dasar tim konfirmasi namun hasilnya nihil (tak dibalas)

Sementara penjaga meja (koin) lagi asyik  mengumpulkan (menghitung) uang yang harus disetorkan kepada pemilik  (bos) meja ikan yang di ketahui berinisial"DS".

Menurut keterangan D, (penjaga meja)  kegiatan perjudian di tempat tersebut sudah berlangsung lama, bahkan buka dua puluh empat jam.

Inisial D  (penjaga meja) mengarahkan tim  menjumpai DS pemilik di Brayan, karena rumahnya di sana."Kalau alamat pastinya tidak tau, karena DS tiga hari sekali datang, jadi saat datang disetor," ungkap D. 

Jadi patut dikhawatirkan, pernyataan Kapoldasu tentang pemberantasan narkoba dan judi di wilayah hukum Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang hanya isapan jempol doang.

Sebab jajaran di Polda Sumut yakni Kapolrestabes Medan, Polsek Percut Sei Tuan diduga terjadi pembiaran, issu yang beredar akibat uang setoran dari pihak pengelola judi, baik mesin ketangkasan meja ikan mau pun togel. (Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)