Mencuri Hp Dari Mobil, Warga Medan Tuntungan Nginap di Polsek Secanggang

Mencuri Hp Dari Mobil, Warga Medan Tuntungan Nginap di Polsek Secanggang

Hendri
By -
0

Polsek Secanggang
Tersangka ZI Warga Medan Tuntungan Ditahan Di Polsek Secanggang
Bicaranews.com | SECANGGANG - Seorang pelaku pencurian Hand phone berinisial Zl (42) Warga Jalan Flamboyan Kecamatan Medan Tuntungan harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, pelaku mencoba membawa kabur HP milik korbannya namun berhasil dikejar bersama warga yang terjadi, Minggu (3/9/23) Pukul 05.15 Wib.

Plh. Kasi Humas Polress Langkat AKP Yudianto menerangkan kepada wartawan bermula hari Minggu sekira Pukul 05.15 Wib. Saat korban Irvan Syahputra Aritonang (23) Warga Jalan KL. Yos Sudarso Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Saat tidur di dalam mobilnya di Dusun E, Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Langkat.

Meletakkan HP nya di Dashboard mobil dengan kaca penumpang posisi terbuka. Tidak disangka korban mendengar ada suara gesekan kaca mobil namun setelah melihat ada tangan masuk untuk mengambil HP.

Melihat tangan tersebut korban langsung keluar dan mengejar pelaku. Namun saat pelaku hendak menaiki sepeda motornya, korban langsung menarik pelaku sehingga membuatnya terjatuh," terang Kasi Humas.

Tidak sampai disitu, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan mengayunkan kepada korban namun berhasil digagalkan oleh warga sekitar. Sehingga warga yang menolong tersebut mengalami luka dibagian jarinya.

Merasa tidak terima, akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Secanggang, sesuai Nomor : LP/ B/ 32 / IX/ 2023/ SPKT/ Polsek Secanggang/ Polres Langkat/ Polda Sumut, tanggal 3 September 2023. 

Kapolsek Secanggang AKP Salija, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mhd. Raja Mulia, SH dan anggota melakukan penyelidikan dan untuk mengamankan pelaku," kata AKP Yudianto.

Tim Reskrim tiba di TKP langsung membawa pelaku berobat ke Puskesmas Desa Teluk Secanggang. Setelah itu memboyong pelaku ke Polsek Secanggang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB, 1 bilah parang sepanjang lebih kurang 30 cm dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam, ditahan di Polsek Secanggang. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, " ucap AKP Yudianto. (Bn)


Pewarta : H. Simare - mare


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)