Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Berikan Secara Simbolis Remisi Umum Kepada Narapidana Rutan Tarutung

Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Berikan Secara Simbolis Remisi Umum Kepada Narapidana Rutan Tarutung

Hendri
By -
0

Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Berikan Secara Simbolis Remisi Umum (RU) Kepada Narapidana Rutan Tarutung

Bicaranews.com | TARUTUNG - Bertempat di Lapangan Upacara Rutan, seluruh Petugas dan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke -78 yang dipimpin oleh Inspektur Upacara, Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, SH MM. Kamis (17/8/2023).

Kegiatan diawali dengan  Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor :1.384.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 Kepada Narapidana dan Anak oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan dilanjutkan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Penyerahan Remisi Umum (RU) kepada Narapidana secara simbolis oleh Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, SH MM.

Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) I tahun 2023 dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 74 orang dengan besaran remisi sebagai berikut : 23 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 2 bulan, 13 orang mendapat remisi 3 bulan, 18 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, dan syarat lainnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus berharap melalui Pemberian Remisi Umum (RU) ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana dan Anak untuk lebih baik lagi serta dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga menjadi insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur dan insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. (Bn) 


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)