Pelaku Pencurian EG Ditahan Di Polsek Pangkalan Brandan |
Tersangka berinisial EG (25) Warga Jalan Dempo Gang Methodist. Diamankan dengan barang bukti 1 buah aksesoris sparepart motor- kabel busi, 1 buah CDI elektronik system premium series 170406, 1 buah pump injeksi merk denso series 056200-0570 dan 1 buah desiklos FTM - 076A1.
Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan kepada wartawan," awalnya, hari Minggu Tanggal 30 Juli 2023 Pukul 09.00 Wib. Korban Mardi Lasmana (30) Warga Gang Bawal Jalan Babalan menelpon pelaku untuk memperbaiki dan menggantikan kanpas rem mobil espass pick up miliknya yang diletakkan di jalan Wahidin.
Entah apa yang ada dibenak pelaku, malah mencuri sparerpat mobil espas tersebut. Akibat kejadian, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp.3300.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan agar pelaku ditangkap.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa G, SH untuk melakukan penyelidikan," sebutnya
Berselang tiga Minggu, Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku pencurian sedang menaiki becak penumpang ke arah simpang tangsi.
Tim dan anggota mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya, Senin (28/8/2023) Pukul 20.30 Wib. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya dan menunjukkan barang yang dicurinya," lanjutnya
Langsung membawa pelaku ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. (Bn)
Pewarta : H.Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar