LKS Tripartit Sumut Gelar Rapat, Bahas Agenda Ranperda Ketenagakerjaan

LKS Tripartit Sumut Gelar Rapat, Bahas Agenda Ranperda Ketenagakerjaan

Hendri
By -
0

Bpjs Sumut

Bicaranews.com | MEDAN - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat membahas sejumlah isu Ketenagakerjaan dan Rencana Pembuatan Perda (Ranperda) Ketenagakerjaan. 

"Alhamdulilah, kita dapat duduk bersama untuk membuat rencana kerja LKS Tripartit dan jadwal yang akan dikerjakan, termasuk Ranperda Ketenagakerjaan. Mohon dukungan, semoga lancar kedepan, Insya Allah " ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara  Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si saat membuka rapat di Grand Kanaya Hotel Medan, senin (28/8/2023). 

"Ada 9 rencana kerja yang akan dikerjakan sampai dengan bulan November 2023, terimakasih atas persetujuan Saudara-saudara, " ujar Kadisnaker Provsu saat menyampaikan Closing Statement. 

Selain Kadisnaker, tampak  hadir  perwakilan unsur serikat pekerja/buruh, APINDO, Direktur Intelkam Polda Sumut, Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Medan, BPS . Sumut, Biro Hukum Setdaprov Sumut, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Adapun Rencana kerja  LKS Tripartit Sumut telah menyetujui sejumlah hal diantaranya: Pembahasan dan analisis perbandingan Perda Ketenagakerjaan beberapa daerah di Indonesia. 

Kemudian, Penyusunan Matriks Rancangan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Pembahasan Materi Rancangan Perda Ketengakerjaan Sumatera Utara di Beberapa Sektor Utama Penyerapan Tenaga Kerja Sumatera Utara. 

Sektor tersebut diantaranya: Sektor Perkebunan, Pekerja Rumahan, Buruh Migran Indonesia. 

Lalu, pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, pelaksanaan hubungan industrial, pelaksanaan penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Selanjutnya, optimalisasi penahapan kepesertaan BPJS Kesehatan di sektor formal dan informal, Optimalisasi Penahapan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor formal dan informal. 

Sambut wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumabgut Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST MT IPM, ASEAN Eng selepas kegiatan mengungkapkan, pihaknya menyambut baik diadakannya rapat LKS, terutama rencana pembuatan Perda Ketenagakerjaan. 

"Sebuah momentum dan harapan baru bagi perlindungan menyeluruh (universal labour coverage)  bagi pekerja di Sumut, " ungkap mantan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidimpuan. 

Disebutkan, bercermin dari Pemprov Sulawesi Utara, pada tahun 2022 telah mengeluarkan Perda, hasilnya sangat menggembirakan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) telah menerbitkan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam aturan ini Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.

Komitmen itulah yang mampu mengantarkan provinsi Nyiur Melambai tersebut menjadi juara nasional Paritrana Award (Jamsostek Award) selama tiga tahun berturut-turut dari BPJamsostek.

Bahkan, Pemprov menggelontorkan pembiayaan penuh program jaminan sosial bagi 35 ribu pekerja sosial lintas agama di Provinsi Sulawesi Utara, fokus pada dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

"Kita sangat yakin Pemprov Sumut sangat berkomitmen mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Sanco Simanullang dalam keterangan dilansir Senin (28/8/2023). 

"Apalagi, sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemarin, beberapa orang sudah menerima manfaat jamsostek, dengan iuran dibayar Pemprov. Ini luar biasa, " imbuh Sanco. 

Sejumlah kasus kecelakaan kerja dan kematian dengan pembiayaan Pemprov sudah dicairkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Masyarakat sangat berterima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajarannya yang telah membantu iuran bagi tenaga rentan lewat dana APBD," jelas Sanco.  

Diutarakan, Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018. Pasal 19 ayat 4 bahwa salah satu biaya untuk pegawai aparatur desa dan perangkat desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial. 

mengimbau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota untuk segera menghadirkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi seluruh pekerja pada ekosistem desa. Khususnya untuk pekerja non-ASN dan pekerja rentan seperti pemulung, nelayan, marbot masjid, dan lain-lain.

”Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja non ASN di pemerintahan desa ataupun untuk para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing, " imbau Sanco. (*)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)