Iptu Mimpin Ginting, SH KBO Satres Narkoba Sampaikan Pesan Kepada Instansi Pemerintah |
Dalam bimbingan teknis tersebut bertindak selaku narasumber Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Herdiyanto, SH MH yang diwakili kepada KBO Iptu Mimpin Ginting, SH MH dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko menyampaikan, bahwa kegiatan ini melahirkan penggiat P4GN untuk bersama - sama bergerak dalam " War on drugs” menuju Langkat bersinar (Bersih Narkoba).
Bahwa penggiat P4GN tentunya harus aktif untuk mensosialisasikan akan bahaya penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika," katanya singkat
Dihadapan para undangan, KBO Satres Narkoba Polres Langkat Iptu Mimpin Ginting, SH MH menyebutkan," ada beberapa jenis narkotika dan efek penggunaan serta Pasal/Hukuman bagi pengedar/pecandu narkotika.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan adiktif lainnya. Sementara Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran.
Dan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Psikotropika, merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif, pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Untuk bahan adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan," kata Iptu Mimpin
KBO Satres Narkoba berharap agar masyarakat bersama - sama melawan narkoba dan menyatakan perang terhadap narkoba. Seperti halnya menuju Kabupaten Belitung bersih narkoba. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar