Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap Dua Pelaku Kasus Sabu - Sabu

Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap Dua Pelaku Kasus Sabu - Sabu

Hendri
By -
0

Kedua Tersangka MY Dan MTH Ditahan Di Satres Polres Langkat
Bicaranews.com | LANGKAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap dua orang terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, yang terjadi di Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sabtu (8/7/2023) Pukul 06.45 Wib.

Tersangka berinisial MY (41) Warga Dusun Sempuran Desa Limau Mungkur Pematang Jaya Kabupaten Langkat. Dan MTH (40) Warga Desa Pajak Pagi Kecamatan Rantau Pau Kabupaten Aceh Tamiang.

Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menerangkan turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,37 gram dan 43 bungkus plastik bening kosong. Kemudian uang tunai Rp 150.000 dan 1 unit timbangan elektrik. 

Awalnya, hari Sabtu 08 Juli 2023 sekira pukul 06.45 Wib. Personil Satres narkoba yang di pimpin Kanit I Iptu Ferry Sirait mendapat informasi dari masyarakat. 

Barang Bukti Sabu - Sabu Ditahan Di Satres Narkoba Polres Langkat
Bahwa ada terdapat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah cakruk ditengah kebun sawit di Desa Serang Jaya Hilir," kata Kasi Humas, Rabu (12/7/2023).

Setelah mendapat info tersebut, tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah salah satu warga. Kemudian tim melakukan penggrebekan dan mengamankan 2 orang laki - laki sedang berada di cakruk," lanjutnya. 

Saat itu tim menemukan barang bukti yang diletakkan di meja cakruk sehingga pelaku tidak dapat berkutik. Waktu diinterogasi tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya.

Kemudian membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Yudianto. (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare 



Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)