Polsek Salapian Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor

Polsek Salapian Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor

Hendri
By -
0

Pelaku DZ Pencuri Sepmor Sedang Diapit Unit Reskrim Polsek Salapian
Bicaranews.com | LANGKAT - Personil Polsek Salapian Resort Langkat berhasil menangkap kasus tindak pidana Curanmor yang terjadi di Dusun I Lau Tepu, Desa Lau Tepu Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Sabtu (24/6/2023) Pukul 16.00 Wib. 

Tersangka berinisial DZ (30) Warga Dusun Sari Desa Pulo Rambung Kecamatan Bahorok. Ditangkap bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Jupiter warna hitam silver BK 2057 RV, 1 kunci kontak dan 1 bilah pisau cutter warna hijau. 

Plh Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto menyebutkan kepada wartawan," berawal hari Sabtu 24 Juni 2023 Pukul 16.00 Wib. Pelapor Wahyudi (41) Warga Desa Lau Tepu.  

Menghubungi saksi Suparlik dan Saponta via HP bahwa Sepeda motor Jupiter warna Hitam Silver telah hilang di tempat parkir perladangan kebun sawit milik masyarakat. 

Kemudian korban dan saksi bersama warga mencoba mencari di seputaran perladangan. Sambil melihat setiap orang yang lewat di persimpangan jalan, namun tidak kunjung didapat," terang AKP Yudianto, Minggu (25/6).

Merasa aneh, akhirnya Kades Lau Tepu membantu menghubungi Kapolsek Salapian AKP. B. Ginting, SH serta melaporkan bahwa sepeda motor warganya telah raib dibawa orang.

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda SI. Ginting, SH dan Pawas Ipda Junaidi S serta piket fungsi meluncur ke TKP. Membantu warga melakukan pencarian. Namun sekitar pukul 18.30 Wib. Tiba - tiba korban melihat kereta miliknya dibawa oleh orang di Jalan Umum Tanjung Langkat - Tambunan di Desa Ujung Teran," ujar Kasi Humas lagi. 

Oleh tim dibantu warga melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap. Saat diintrogasi Pelaku mengakui perbuatannya.

Petugas pun langsung membawa Pelaku ke Mapolsek Salapian guna diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, " kata Kasi Humas. (Bn) 


Pewarta : H. Simare - mare


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)