Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat Amankan 500 Gram Sabu

Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat Amankan 500 Gram Sabu

Hendri
By -
0

Foto Tersangka LIH 
Bicaranews.com | Langkat - Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, didepan Pos Lantas Bukit 1 Tangkahan Durian Pangkalan Brandan, Kamis (5/1/2023) Pukul 04.00 Wib.

Tersangka berinisial LIH ( 16 ) Warga Samutiaman Dusun Cepuk, Desa Grogok, Kecamatan Bireun Kabupaten Aceh Utara. 

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SIK, SH kepada wartawan mengatakan melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat.

Setelah itu, Kapolres Langkat memerintahkan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, SH bekerjasama dengan tim gabungan untuk melakukan penangkapan.

Tim yang dipimpin Kanit II Iptu Amrizal Hsb, SH langsung berkoordinasi dengan Kanit Pos Lantas Pangkalan Brandan, untuk melakukan razia. Bahwa 1 unit mobil Hiace BL 7164 KB yang datang dari Aceh akan tiba untuk menuju Medan. 

Foto Barang Bukti 
Setelah tim melakukan penghadangan tidak berapa lama datang 1 unit mobil dimaksut dan dilakukan pemeriksaan. Didalam mobil tersebut tim melihat ciri - ciri pelaku mencurigakan lalu dilakukan penggeledahan," tutur AKP Joko. 

Namun dari dalam mobil, tim menemukan 1 buah tas ransel grand polo berisi bungkusan plastik assoi hitam yang berisi diduga sabu berat bruto 500 gram. Dan 1 unit Hp Android merk Oppo warna putih disita. Uang tunai Rp 287.000 serta 1 lembar kertas koran," lanjutnya. 

Setelah diamankan pelaku pun mengakui bahwa BB itu diperoleh dari inisial OM, akan membawanya tujuan Pangkalan Brandan dengan upah Rp 3.000.000 sekali antar. 

Kemudian tersangka dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk diproses sesuai hukum lebih lanjut," kata AKP Joko. (Bn) 


Pewarta : Mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)