Gubernur Edy Lantik 38 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 12 Pejabat Administrator

Gubernur Edy Lantik 38 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 12 Pejabat Administrator

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik 38 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dan 12 pejabat administrator (eselon III) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Pada kesempatan tersebut Edy Rahmayadi mengingatkan para pejabat yang dilantik adalah pelayan rakyat.

Untuk itu, para pejabat diminta terus bekerja sebaik mungkin. "Kalian itu dilahirkan sebagai pelayan rakyat, digaji pakai uang rakyat, alangkah naifnya kalian, jika keberadaan kalian menyengsarakan rakyat, " kata Edy Rahmayadi, usai melantik para pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (5/1). 

Selain itu, Edy juga mengingatkan, pejabat yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) harus menaati kebijakan umum, seperti Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan lainnya. 

"Jadi kebijakan umum ini sebenarnya mempermudah pekerjaan kita untuk mencapai tujuan menyejahterakan rakyat kita, jadi kebijakan umum ini bukan menghambat pekerjaan, " kata Edy. 

Edy juga menyampaikan, organisasi menuntut tiga hal. Antara lain loyalitas, esprit de corp dan kerja sama. "Inilah yang dituntut organisasi,  tak boleh kalian bekerja sendiri-sendiri. Itulah yang harus kita lakukan dalam mengawaki organisasi," kata Edy. 

Adapun pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik di antaranya Ilyas S Sitorus sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Baharuddin Siagian sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumut, Rajali sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, dan Dedi Jaminsyah Putra sebagai Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut. (Bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)