27 Orang Siswa Diktuba SPN Hinai Polda Sumut Melaksanakan Latihan Kerja Di Polres Taput

27 Orang Siswa Diktuba SPN Hinai Polda Sumut Melaksanakan Latihan Kerja Di Polres Taput

Hendri
By -
0

Bicaranews.com|Taput - Sebanyak 27 orang siswa Pendidikan Pembentukan Bintara ( Diktukba ) gelombang II TA 2022 SPN Hinai Polda Sumut melaksanakan latihan kerja ( Latja ) di Polres Tapanuli Utara.

Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH mengatakan, ke - 27 siswa Diktukba SPN Hinai sudah tiba di Polres Taput sejak 7 Nopember 2022 berakhir sampai 6 Desember 2022.

Sejak tiba di Polres Taput, para siswa sudah dilakukan pembinaan, pengawasan, serta latihan untuk mengenali kegiatan bagian dan satuan fungsi yang ada di polres.

Terhadap siswa juga diterapkan mengikuti aturan sesuai dengan apa yang dilatihkan di SPN Hinai serta aturan - aturan yang ada di polres Taput.

Saat di SPN, para siswa tidak diperbolehkan menggunakan HP, wajib tinggal di asrama dan mengikuti kegiatan rutin seperti olah raga pagi, siang dan malam serta belajar materi sesuai dengan tugas pokok Polri, di Polres Taput juga di lakukan hal yang sama.

Untuk menguji keterampilan para siswa saat di pendidikan, sudah di uji saat pelaksanaan upacara memperingati hari Pahlawan 10 Nopember lalu. Mereka melakukan atraksi yel...yel...yel....Polri di hadapan ribuan peserta.

Saat melaksanakan atraksi, para peserta upacara yang ikut menonton menyampaikan respon positif dan terharu melihat keterampilan mereka. 

Pastinya, semua aturan - aturan yang berlaku di lembaga pendidikan, selama latihan kerja di polres Taput di terapkan hal yang sama.

Kita pastikan, selama siswa melaksanakan Latja di polres Taput, mereka akan sehat - sehat, tidak ada yang melakukan pelanggaran sekecil apapun, serta akan mendapatkan pengalaman agar kelak nantinya kembali untuk melanjutkan pendidikan di SPN Hinai bisa sukses hingga pelantikan.

Harapan kita, kirannya siswa ini akan menjadi polisi yang baik nantinnya setelah mereka dilantik menjadi polisi, dan bisa melakukan tugasnya di daerah dimana mereka di tempatkan sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat serta aparatur penegak hukum sebagaimana amat UU Kepolisian No 22 Tahun 2002. (Bn) 


Pewarta : Maruli Sihombing

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)