Polsek Pangkalan Brandan Amankan Wanita Pemilik 3,60 Gram Sabu

Polsek Pangkalan Brandan Amankan Wanita Pemilik 3,60 Gram Sabu

Rambe
By -
0

BicaraNews.com|Langkat - Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat mengamankan seorang wanita, diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu - sabu, Senin (13/06/2022) Pukul 12.30 Wib.

"Tersangka berinisial Juli (41) Warga Jalan Pelabuhan, Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat kepada wartawan melalui Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno, Selasa (14/06).

Barang bukti disita 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi sabu berat bruto 3,60 gram dan 1 buah sekop terbuat dari pipet. Dan 1 buah kaleng rokok merk gudang garam, 1 lembar uang pecahan Rp 50.000. Kemudian 2 lembar uang pecahan Rp 20.000, 2 lembar uang pecahan Rp 5.000 serta 1 buah tisu.

Sebelumnya ucap AKP Joko, sekitar pukul 12.00 Wib. Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwa, di Jalan Pelabuhan Sei Bilah, sering terjadi tempat transaksi sabu.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT. Sihotang, SH bersama tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Setibanya dilokasi tim melihat tersangka sedang berdiri di depan rumahnya sambil menunggu pembeli.

"Tim menyergap tersangka dan dilakukan penggerebekan. Didalam rumahnya tim menemukan barang bukti sabu yang diletakkan diatas meja bersama tisu. Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Joko.(Bn/Mare)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)