Pemprov Sumut Pastikan Tidak Diskriminatif Soal Pembinaan Keagamaan

Pemprov Sumut Pastikan Tidak Diskriminatif Soal Pembinaan Keagamaan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak diskriminatif soal pembinaan keagamaan. Pemprov Sumut mendukung segala kegiatan pengembangan keagamaan yang ada di Sumut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Sumut Pdt Dr Eben Siagian mengatakan di salah satu media, bahwa Pemprov Sumut tidak mengalokasikan dana pembinaan umat Kristen di Tahun Anggaran 2022. Nyatanya, Pemprov Sumut menyalurkan dana sebesar Rp1,2 miliar untuk organisasi keagamaan kristen di R-APBD tahun 2022, dan Rp 4,4 miliar di tahun 2021.

Menurut keterangan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Rita Tavip Megawati tahun ini salah satu dana hibah yang tidak bisa disalurkan adalah dana hibah ke PGI Sumut sebesar Rp1 miliar. Hal ini disebabkan penyaluran dana hibah ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Pada Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dijelaskan penyaluran dana hibah tidak dilakukan terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali lembaga atau organisasi yang ditentukan perundang-undangan seperti KONI, Gerakan Pramuka, FKUB, PMI, IDI, BAZNAS, MUI dan lainnya. Sementara itu, di tahun 2021 PGI Sumut telah menerima dana hibah sebesar Rp2 miliar sehingga tidak bisa menerima dana hibah Pemprov Sumut tahun ini.

Rita juga menjelaskan dana hibah Pemprov Sumut kepada gereja-gereja di Sumut terus berjalan setiap tahunnya. Di 2021 total dana hibah yang disalurkan Pemprov Sumut untuk pembinaan umat Kristen sebesar Rp 54,361 miliar. Sedangkan untuk tahun 2022, Pemprov Sumut menganggarkan dana hibah untuk gereja-gereja sebesar Rp 47,595 miliar.

“Di tahun 2021 penerima hibahnya sekitar 738, mayoritas untuk gereja, ada juga untuk panitia pembangunan gereja, renovasi dan lainnya. Di 2022 sampai saat ini sekitar 1341 penerima, 640 diantaranya untuk operasional gereja, penerimanya di tahun 2021 dan 2022 itu tidak sama,” terang Rita saat diwawancarai di kantornya, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)