PPKM Diperpanjang, Satgas Covid -19 Kota Medan Sekat Mobilitas Masyarakat di 5 Kecamatan Zona Merah, Ini Daftarnya!

PPKM Diperpanjang, Satgas Covid -19 Kota Medan Sekat Mobilitas Masyarakat di 5 Kecamatan Zona Merah, Ini Daftarnya!

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Perpanjang pelaksanaan PPKM di kota Medan berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang, tak hanya itu satgas covid -19 Kota Medan juga turut melakukan penyekatan mobilitas masyarakat di 5 kecamatan yg termasuk dalam zona merah di wilayah Kota Medan.

Adapun 5 kecamatan yg akan di lakukan penyekatan yaitu Kecamatan Medan Tuntungan,Medan Johor, Medan Selayang, Medan Helvetia dan Medan Sunggal.

Pelaksanaan penyekatan ini mulai di berlakukan pada Rabu 11 Sampai dengan 23 Agustus 2021 mendatang, dengan pemberlakuan 2 shift dimana pada shift l pukul 06.00 - 16.00 wib dan pada shift ll pukul16.00 - 00.00 wib. seluruh titik penyekatanpun telah di lengkapi dengan water block, traffic cone dan di jaga oleh sejumlah tim gabungan yg tergabung dari TNI,Polri Dishub, Satpol PP dan anggota kecamatan. 

Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Sumut mengatakan hari ini penyekatan sudah berlangsung di mana personil melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan (STRP dan sertifikasi vaksin) apakah dari sektor kritikal, esensial ataupun non esensial.

"Selain itu personil juga tetap melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi Prokes dan membagi masker untuk pengguna jalan yg tidak memakai masker" ucap Kombes Hadi Wahyudi. 

Di  5 titik penyekatan ini juga di berlakukan dekat permanen dimana penyekatan tidak di berlakukan sistem buka tutup. Untuk kecamatan Medan Tuntungan sekat permanen di jl.  kapten purba simp jl karet raya perumnas Simalingkar.

Kecamatan Medan Johor sekat permanen di jl. Karya wisata - simp jl. Karya kasih. Kecamatan Medan Sunggal 7 sekat permanen sepanjang U turn jalan Setiabudi.

Kecamatan Medan Helvetia 1 sekat permanen di jalan Gaperta ujung - simpang Klambir V. Sementara kecamatan Medan Selayang tidak di berlakukan sekat permanen. (Rel/bn01) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)