Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 30 Kg, Tersangka Ditembak

Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 30 Kg, Tersangka Ditembak

Rambe
By -
0

Kapolda Sumut

Bicaranews.com|Medan - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, MSi pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 30 kg oleh Polrestabes Medan didepan kamar jenazah RS bhayangkara TK II Medan, Rabu (2/12/2020).

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr.  Dadang Hartanto, SH, SIK,MSi, PJU polda Sumut, Kapolrestabes Medan serta personil Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut menjelaskan pegungkapan kasus berawal pada Selasa 01 Desember 2020 sekira pukul 20.00 WIB di lobby Hotel Inna Darma Deli Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus satu tersangka AR (25) warga Jalan Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Sumatera Selatan.

Petugas kemudian menggeledah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 30 bungkus besar Narkotika jenis sabu seberat 30 kg. Dari hasil keterangan tersangka AR, barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama Black (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia-Aceh-Medan. 

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai seputaran Sei Semayam. Namun, didalam perjalanan tersangka AR melakukan perlawanann terhadap petugas sehingga petuga terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah dada tersangka AR.

Kemudian petugas membawa tersangka AR ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan pertama, namun di dalam perjalanan menuju ke rumah sakit, tersangka AR tidak terselematkan lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tersangka berupa 2 (dua) koper masing-masing warna hitam dan coklat yang berisi bungkus plastik teh cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 30 kg,  7 (tujuh) buah identitas KTP palsu, 2 (dua) handphone merk Apple type 11 promax dan android merk Realme, serta uang tunai Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) 

"Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika ini, kita berhasil menyelamatkan 300.000 orang termasuk remaja penerus generasi bangsa", terang Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara tegas, tepat dan terukur.

"Saya juga meminta rekan-rekan media berperan aktif membantu kami untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan menyampaikan informasi sekecil apapun jika  mengetahui ada peredaran Narkotika ditempat tinggal masing-masing," ucap Sormin. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)