Resmi! Pemerintah Pangkas 3 Hari Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya!

Resmi! Pemerintah Pangkas 3 Hari Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya!

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Jakarta – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memangkas libur dan cuti bersama akhir tahun sebanyak tiga hari.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, lanjutnya, tetap akan ada libur pengganti Hari Raya Idulfitri sebanyak 1 hari.

"Intinya, kami, sesuai dengan arahan Pak Presiden memutuskan bahwa ada 2 libur, yaitu libur natal dan tahun baru masih tetap ada, ditambah 1 libur hari Idulfitri," katanya melalui konferensi video, Selasa (1/12/2020).

Muhadjir mengatakan libur dan cuti pada akhir tahun bersama akan meliputi 24-25 Desember 2020 sebagai libur Hari Raya Natal. Tanggal 31 Desember 2020 akan menjadi libur pengganti Hari Raya Idulfitri.

"Dengan demikian, ada pengurangan libur dan cuti bersama 3 hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember," ujarnya.

Sebelumnya, SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020 menetapkan 28, 29, dan 30 Desember 2020 sebagai libur pengganti cuti bersama Idulfitri. 

Berikut perincian jadwal libur akhir tahun dan hari kerja:

24-25 Desember 2020: Libur Hari Raya Natal

26-27 Desember 2020: Libur akhir pekan

28-30 Desember 2020: Hari kerja

31 Desember 2020: Libur pengganti Hari Raya Idulfitri

1 Januari 2021: Libur tahun baru 2021

2-3 Januari 2021: Libur akhir pekan. (t/bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)