Polsek Deli Tua Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Gas 3 Kg

Polsek Deli Tua Tangkap Komplotan Pencuri Tabung Gas 3 Kg

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Polisi menangkap tiga pria diduga pelaku pencurian tabung gas 3 kg di Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain pelaku, barang bukti 110 buah tabung gas 3 kg turut disita petugas.

"Telah diamankan tiga orang laki-laki terkait kasus pencurian tabung gas 3 kg," kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Martua Manik dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (11/10/2020).

Dua pelaku, yakni JS (44) dan THM (34), disebut sebagai tersangka pencurian, sedangkan SRM (42) disebut sebagai tersangka penadah (Pasal 480). Selain mereka, ada dua pelaku lagi yang masuk DPO. Keduanya berinisial H dan R.

Martua menjelaskan pengungkapan tersebut didasari laporan dari korban Rismauli (40), warga Deli Tua, pada Kamis (8/10).

Korban melaporkan pencurian yang terjadi di pangkalan LPG miliknya di Jalan Ardagusema, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua. Kemudian, tim melakukan penyelidikan atas pencurian tabung gas sebanyak 110 buah tabung. Petugas lalu melihat petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan dari korban.

"Keterangan korban bahwa mobil pelaku jenis Daihatsu Xenia. Petugas selanjutnya melacak pemilik mobil dan selanjutnya meluncur ke alamat pemilik tersebut di Medan Tuntungan. Pada pukul 12.30 WIB, tim mengamankan pemilik mobil, tersangka Toga Harapan Manullang beserta mobil tersebut," ujar Martua.

Dari keterangan pemilik mobil, mobilnya itu diberikan kepada tersangka Toga Harapan, yang tak lain merupakan adik iparnya, pada Kamis (24/9), dan dipulangkan pada 8 Oktober 2020.

"Tersangka THM menerangkan bahwa dirinya telah melakukan pencurian tabung gas 3 kg sebanyak 100 buah bersama dengan rekannya, yakni tersangka JS, dan dua lainnya, yakni T dan R yang masuk DPO," ujar Martua.

Kemudian petugas menangkap Joko Suhendro di Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Medan Selayang. Petugas menyita barang bukti 1 buah pahat dan 1 buah obeng yang digunakan tersangka untuk mencongkel rumah.

Petugas melakukan pengembangan lagi terhadap pelaku lainnya, yakni H dan R, tapi mereka melarikan diri. "Sekira pukul 16.00 WIB tim melakukan pengembangan terhadap 480 (penadah) dan mengamankan tersangka SRM beserta barang bukti 110 tabung gas 3 kg. Kemudian tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai hukum," ujar Martua.(detikcom)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)