Polda Sumut Tembak 4 dari 5 Pelaku Komplotan Perampok Antar Provinsi dengan Target Koperasi Simpan Pinjam, ATM dan BPR

Polda Sumut Tembak 4 dari 5 Pelaku Komplotan Perampok Antar Provinsi dengan Target Koperasi Simpan Pinjam, ATM dan BPR

Rambe
By -
0

bicaranews.com|Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil menangkap dan menembak 4 dari 5 pelaku spesialis perampok antar Provinsi, ke empat pelaku ditembak lantaran saat ditangkap berusaha melawan petugas dan melarikan diri. 

Para pelaku yakni TS warga Lubuk Linggau, Palembang Provinsi Sumatera Selatan, TOS alias Rittik warga Jalan Nusa Indah Gg. Perbatasan Marindal, Patumbak Kabupaten Deliserdang, 

MP warga Kecamatan Muara Rupit Provinsi Sumatera Selatan,  TWS warga Jalan Nusa Indah Gang Perbatasan Patumbak, sedangkan S alias Juntak Brewok warga Jalan Selambo Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, berhasil melarikan diri dan status (DPO). 

Penangkapan para pelaku perampokan spesialis antar Provinsi dengan target usaha koperasi simpan/pinjam Credit Union (CU), ATM Bank dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Irwan Anwar lewat Kasubdit III, Kompol Taryono Raharja, Rabu (14/10/2020).

Ia menjelaskan,  penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Germanus Situmorang selaku pemilik Koperasi CU Rapsaurma di Jalan Lintas Sumatera Km 110 Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ke Polda Sumut karena kehilangan uang sebesar Rp520 juta lebih. Selanjutnya, petugas turun ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta bahwa pelaku berjumlah 5 orang dan menggunakan mobil saat akan beraksi.

Setelah 2 minggu melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi para pelaku merupakan residivis kasus pencurian spesialis bongkar brangkas antar Provinsi dan akan melakukan pencurian Brangkas ATM di Provinsi Bengkulu dan akan bekerjasama dengan kelompok pencuri dari Sumatera Selatan. 

Dari informasi tersebut, tim 

dipimpin Kanit 1 Subdit III/Jahtanras langsung berangkat ke Provinsi Bengkulu, kemudian tim bergerak ke Lubuk Linggau Provinsi

Sumatera Selatan dan berhasil menggerebek sebuah rumah dan menangkap pelaku TS. 

Setelah di interogasi, pelaku TS mengakui perbuatannya melakukan perampokan koperasi CU Rapsaurma di Kabupaten Batubara bersama para pelaku lainnya. 

Selanjutnya petugas berhasil menangkap para pelaku lainnya di lokasi yang berbeda-beda. 

" Para pelaku merupakan  residivis yang sudah berulang kali membongkar brangkas Koperasi, ATM Bank dan BPR di berbagai wilayah antar Propinsi dan bekerjasama terhadap komplotan pencuri lainnya" sebut Taryono. 

Para pelaku ditangkap karena melakukan perampokan Koperasi CU Rapsaurma di Kabupaten Batubara dengan menyekap para satpam dan membongkar brankas menggunakan berbagai peralatan serta berhasil mencuri Rp 520 juta lebih disertai dengan kekerasan. 

"Para pelaku mencoba menyerang petugas,  akibatnya ke 4 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Rumah Sakit Brimob, Medan untuk diberikan pertolongan,  sedangkan pelaku S alias Juntak Brewok dalam pengejaran petugas. Selanjutnya ke empat pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" sebut Taryono. (t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)